CPNS 2024

Benarkah Ada Tahap Wawancara di Akhir CPNS 2024 Sebelum Dengar Hasil Kelulusan? Ini Penjelasannya

Apakah Ada Tahap Wawancara di Akhir Tes CPNS 2024 Sebelum Dengar Hasil Kelulusan? Ini Penjelasannya

Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
ilustrasi tahapan wawancara CPNS 2024 

2. Daftar formasi

Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, peserta dapat memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai kualifikasi masing-masing. Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, dan mengunggahnya ke dalam sistem. Jangan lupa untuk cek resume, memastikan kebenaran data yang dimasukkan, sebelum mengakhiri pendaftaran.

3. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT). Terkait dengan jadwal, lokasi, dan materi tes SKD akan diumumkan oleh panitia intansi melalui laman resmi masing-masing. Beberapa instansi akan mengadakan tes Wawancara dalam SKD CPNS, tapi ada juga yang tidak. Sehingga, peserta harus benar-benar memperhatikan setidap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing. Melihat rekrutmen CPNS sebelumnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap jenis tes dalam SKD.

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi. 6. Pengumuman kelulusan Pelamar dinyatakan lolos setelah pengolahan hasil akhir seleksi CPNS, maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan. Perlu diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait posisi yang dibuka, sehingga pelamar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih suatu formasi.

Baca juga: Peserta CPNS 2024 Bisa Hitung Mandiri Nilai Integrasi SKD dan SKB, Begini Caranya

Selain itu, jadwal sisa dari CPNS pun tidak menunjukan adanya tambahan tahapan wawancara distiap instansi sebagai penutup tes, karena tidak ada lagi tes lanjutan.

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tes yang dilaksanakan hanya terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah tahap SKB, proses seleksi berlanjut ke tahap-tahap administratif. 

Namun, meskipun tidak ada tes lagi setelah SKB, masih ada serangkaian tahapan lain yang perlu dilalui oleh peserta.

Tahapan tersebut meliputi integrasi nilai SKD dan SKB yang akan dilakukan setelah SKB selesai. 

Baca juga: 5 Contoh Kalimat Sanggah SKB CPNS 2024, Segera Ajukan Agar Perjuangan Status ASN Tak Gugur Sia-sia

Proses ini bertujuan untuk menggabungkan hasil nilai dari dua jenis tes tersebut, dan hasil integrasi ini akan menentukan kelanjutan peserta dalam seleksi CPNS.

Setelah itu, ada beberapa tahapan administratif seperti pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan pengolahan hasil sanggah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved