CPNS 2024

Peserta CPNS 2024 Bisa Hitung Mandiri Nilai Integrasi SKD dan SKB, Begini Caranya

Berikut Ini Dia Peserta CPNS 2024 Bisa Hitung Mandiri Nilai Integrasi SKD dan SKB, Begini Caranya

Kolase TribunPriangan.com
Peserta CPNS 2024 Bisa Hitung Mandiri Nilai Integrasi SKD dan SKB, Begini Caranya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berakhir.

Peserta sebelumnya sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kali ini, para peserta akan dihadapkan dengan pengumuman hasil nilai akhir antara nilai SKD dan SKB atau disebut dengan tahap integrasi nilai.

Tahapan integrasi nilai SKD dan SKB telah dimulai sejak 17 Desember 2024.

Berdasarkan Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS dilakukan selama rentang 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS dilakukan satu hari setelah integrasi usai dilakukan.

Artinya, hasil integrasi ini akan mulai diumumkan pada 5 Januari 2025.

Total, terdapat delapan hari yang dialokasikan untuk pengumuman hasil CPNS ini, yakni sejak tangal 5 hingga 12 Januari 2025.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil dan Masa Sanggah SKB CPNS 2024, Ini Ketentuan Baru Bagi Peserta Lulus

Setelah diumumkan, peserta CPNS diberi masa sanggah selama 3 hari, yakni dari 13 hingga 15 Januari 2025.

Namun dikarenakan menunggu hasil integrasi nilai SKB dan SKD ini memerlukan waktu, maka peserta bisa menghitung manual integrasi nilai SKD dan SKB.

Bagaimana caranya?

Simak ketentuannya berikut ini.

Baca juga: Link Live Score Terbaru Hasil SKB CPNS 2024 di Semua Provinsi, Lihat Sekarang

Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2024

Proses integrasi nilai akan menggunakan bobot sebagai berikut:

  • SKD: 40 persen
  • SKB: 60 persen

Namun, instansi tertentu dapat menetapkan bobot berbeda untuk komponen SKB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved