CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Masih dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB, Kapan Dengar Hasilnya?

Seleksi CPNS 2024 Masih dalam Tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB, Kapan Dengar Hasilnya?

Kolase TribunPriangan.com
Sanggah SKB CPNS 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan sebentar lagi.

Dimana hingga hari ini Kamis (26/12/2024), seleksi nasional tersebut tengah berada pada tahap Integrasi Nilai SKD dan SKB.

Seperti diketahui, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tes terakhir dalam tahap rekrutmen CPNS 2024.

SKB CPNS 2024 dilaksanakan mulai 9-20 Desember 2024. Nantinya, integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB CPNS dilakukan mulai 17 Desember 2024-4 Januari 2025.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah melalui tahap seleksi administrasi yang berlangsung pada 20 Agustus hingga 17 September 2024.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Begini Cara Hitungnya Secara Mandiri

Peserta yang melampaui passing grade dan lolos pemeringkatan pun melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berlangsung sejak 20-22 November 2024 untuk SKB Non-CAT dan 9-20 Desember 2024 untuk SKB dengan CAT.

Hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan menentukan seseorang lolos menjadi PNS atau tidak.

Berdasarkan Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS dilakukan selama rentang 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Adapun jadwal pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS dilakukan satu hari setelah integrasi usai dilakukan. 

Artinya, hasil integrasi ini akan mulai diumumkan pada 5 Januari 2025.

Baca juga: Peserta CPNS 2024 Bisa Hitung Mandiri Nilai Integrasi SKD dan SKB, Begini Caranya

Total, terdapat delapan hari yang dialokasikan untuk pengumuman hasil CPNS ini, yakni sejak tangal 5 hingga 12 Januari 2025.

Jadwal CPNS 2024 Setelah SKB

Disamping itu, tidak ada lagi tes lanjutan. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tes yang dilaksanakan hanya terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah tahap SKB, proses seleksi berlanjut ke tahap-tahap administratif. 

Namun, meskipun tidak ada tes lagi setelah SKB, masih ada serangkaian tahapan lain yang perlu dilalui oleh peserta.

Baca juga: 5 Contoh Kalimat Sanggah SKB CPNS 2024, Segera Ajukan Agar Perjuangan Status ASN Tak Gugur Sia-sia

Tahapan tersebut meliputi integrasi nilai SKD dan SKB yang akan dilakukan setelah SKB selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved