UMK 2025 di Jabar Naik
Breaking News - UMK 2025 di 27 Wilayah Jawa Barat Sudah Ditetapkan, Naik 6,5 Persen
Kepgub561 tertuang besaran UMK 2025 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan mengatakan, dalam Kepgub itu tertuang besaran UMK 2025 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Besaran UMK 2025 Wilayah Priangan Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Sumedang Tertinggi
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK 2025 dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya.
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.
Baca juga: CEK Besaran UMK 2025 Khusus Wilayah Priangan Timur yang Naik 6,5 Persen
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025 juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
*Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:*
1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Ke Pemkab |
![]() |
---|
PT Pupuk Kujang Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Tasikmalaya Aman Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Balita di Sumedang Temukan Ular Kobra 4 Meter, Melawan Saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
CPNS 2026 Diprediksi Bakalan Buka Hingga 400 Posisi! Segera Siapkan Dokumen Penting, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Heboh Awan Badai Mengerikan di Langit Bandung Senin Sore, Hitam Dipenuhi Sambaran Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.