Minggu, 19 April 2026

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang Dicopot Bantah Putusan DKPP Soal Melanggar Kode Etik, Siap Banding

Dikatakan Ummi, dalam fakta persidangan dirinya menyatakan, bahwa keputusan di KPU Jabar tidak atas kehendaknya sendiri,

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ummi Wahyuni yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), membantah semua tuduhan soal pelanggaran kode etik yang menjadi putusan dalam sidan DKPP, kemarin. 

Dikatakan Ummi, dalam fakta persidangan dirinya menyatakan, bahwa keputusan di KPU Jabar tidak atas kehendaknya sendiri, tapi bersifat kolektif kolegial. 

"Dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial, artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan, tanpa menjadi sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujar Ummi, Selasa (3/12/2024). 

Terkait D-hasil, kata dia, sudah disampaikan dalam persidangan bahwa itu sudah ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, saksi dari partai politik dan Bawaslu.

"Bahkan ditandatangani oleh seluruh saksi yang berada pada saat rekapitulasi dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu, yang juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatannya, Ada Apa dan Bagaimana Nasibnya?

Terkait tuduhan melakukan pergeseran suara, Ummi menyebut jika pencetakan D-hasil dilakukan oleh KPU Jabar melalui aplikasi sirekap. 

"Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," ucapnya.

Sementara soal perintah melakukan penghapusan video dan live streaming, Ummi pun membantah telah melakukan perintah tersebut kepada stafnya.

"Di dalam fakta persidangan di DKPP, saya memberikan bukti terkait dengan seluruh video selama proses. Dari hari pertama sampai hari terakhir. Terkait dengan permintaan take down itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan yang disebutkan kemarin," katanya.

Ummi berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun Ummi mengaku tetap menghormati putusan DKPP

"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," katanya.

Bakal ajukan Banding

Ummi Wahyuni bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dikatakan Ummi, dirinya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan DKPP dalam amar putusannya. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved