Ketua KPU Garut Dipecat

Profil Dian Hasanudin, Ketua KPU Garut yang Dipecat DKPP RI, Dulu Dikenal Sebagai Aktivis

Profil Dian Hasanudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Editor: Machmud Mubarok
instagram,/kpugarut
KETU KPU GARUT - Dian Hasanudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Dulu dikenal sebagai aktivis di Garut. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Profil Dian Hasanudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Dulu dikenal sebagai aktivis di Garut.

Dian menjadi ketua baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut untuk masa jabatan 2024-2029 bersama 4 Komisioner KPU lainnya yang secara resmi telah dilantik di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (3/2/2024).

Dilansir dari garutintannews, sebelum menjadi Ketua KPU, Dian Hasanudin bergabung di KPU Garut sejak bulan November 2023  melalui  penggantian antar waktu (PAW). Setelah itu Dian mengikuti seleksi dan masuk nominasi kembali.

Sebelum berkiprah di KPU, kiprah Dian Hasanudin telah dikenal sebagai aktivis sejak masih duduk di jenjang perguruan tinggi, Fakultas Ekonomi Universitas Garut.

Pada masanya, pria kelahiran 16 Juni 1986 ini pernah dipercayai menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen (HIMAPROSMA) Universitas Garut.

Terhitung sejak tahun 2010, Dian telah aktif mengikuti banyak organisasi, seperti MAPAG, HMI Cabang Garut, KNPI Kabupaten Garut, Lakpesdam PCNU Kabupaten Garut, PBC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Garut, Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Garut, dan Pengurus BPC Gapensi Kabupaten Garut.

Baca juga: Pencoblosan Pilkada 2024 Tinggal Menghitung Hari, KPU Garut: Kami Telah Persiapkan Segala Hal

Aktivitas Dian pun berkembang ketika mulai konsen ke dunia pendidikan dan melakukan beberapa penelitian, tercatat ada sekitar 9 penelitian yang pernah dilakukannya terutama tentang Dana BOS, audit penyediaan air bersih dan pemetaan kemiskinan Garut.

Puncaknya, di tahun 2019, Dian Hasanudin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) dan terpilih menjadi anggota DPKG periode 2019-2024.

Kini, pasa dikukuhkan memegang jabatan Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin berkomitmen akan segera melaksanakan program jangka pendek KPU Garut. Terlebih hari H Pemilu 2024 yang hanya tinggal menghitung hari, ia akan memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024 agar terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan berkepastian.

Adapun Komisioner KPU Kabupaten Garut 2024 – 2029 selain Dian Hasanudin yang telah dilantik selaku Ketua, ada Dedi Rosadi sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rikeu Rahayu sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yusuf Abdullah sebagai Divisi Data dan Informas, dan Asyim Burhani sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy Lugito selaku Ketua Majelis pada siaran pers di akun Instagram DKPP RI.

Dian Hasanudin yang berstatus teradu I dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024 dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved