Selasa, 28 April 2026

Dirut PT BDS BUMD Pemkab Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp128,5 Miliar

Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah kembali mencuat. Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penetapan ini terkait proyek kerja sama penyediaan ayam boneless dada tahun 2024 yang diduga sarat penyimpangan hingga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebutkan kegiatan suplai ayam boneless dada berlangsung pada tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka ini memang sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi kurang lebih sekitar 40," ujarnya saat jumpa pers pada Selasa (14/4/2026).

Baca juga: 4 Wilayah di Dayeuhkolot Bandung Masih Terendam Banjir, 19.408 Jiwa Terdampak

Akhmad menuturkan, penetapan tersangka itu merujuk pada surat penetapan nomor 01/M.2.19/FD.204/2026 dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS).

"Tim penyidik berkesimpulan, dari hasil perhitungan, kerugian keuangan negara yang ditemukan dinyatakan bahwa dalam perkara ini sebesar Rp128.524.958.010," katanya 

Selain YB, kata Akhmad, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C. Namun, yang bersangkutan saat ini telah lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda.

"C merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Namun yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di perkara lain. Akan tetapi dalam perkara ini baru hari ini dilakukan penetapan tersangka," katanya.

Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, Akhmad menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Terkait modus, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan kerjasama penyediaan ayam boneless dada.

Yang mana, kerjasama penyediaan tersebut terjadi antara perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung, PT BDS dengan sejumlah vendor serta perusahaan PT CFR.

Menurut Wawan, dalam kerja sama tersebut PT BDS tidak melakukan kajian terhadap kondisi keuangan perusahaan rekanan, sehingga menimbulkan risiko yang berujung pada penyimpangan.

"Ini yang menjadi penyimpangan hukum ataupun penyalahguna kewenangan dari Direktur Utama PT BDS. Sehingga atas kerja sama yang dilakukan dari vendor PT BDS dan PT CFR terdapat utang," ucapnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved