Breaking News

Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 3,2 Miliar

Kakanwil Ditjen Bea Cukai Jabar sebut wilayah Jawa Barat jadi lokasi perlintasan peredaran rokok ilegal yang bakal dikirimkan ke wilayah lain.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Pemusnahan rokok ilegal dan miras yang berlokasi di halaman Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024). 

"Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.288.868.950 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.210.024.884," jelasnya.

Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya yang senantiasa bersinergi dengan instansi pemerintahan.

"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian Negara," tutupnya. (*)

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved