Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 3,2 Miliar
Kakanwil Ditjen Bea Cukai Jabar sebut wilayah Jawa Barat jadi lokasi perlintasan peredaran rokok ilegal yang bakal dikirimkan ke wilayah lain.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Pemusnahan rokok ilegal dan miras yang berlokasi di halaman Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024).
"Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.288.868.950 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.210.024.884," jelasnya.
Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya yang senantiasa bersinergi dengan instansi pemerintahan.
"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian Negara," tutupnya. (*)
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Penyebab Warga Parungponteng Tasik Demo dan Segel Kantor Bupati, Ternyata Akses Jalannya Rusak Parah |
![]() |
---|
Warga Parungponteng Berharap Bupati Tasik Segera Perbaiki Jalan Rusak |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Tasikmalaya Berubah dari Rp 3,5 T Jadi Rp 3,4 T, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terbabat Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
3 Prioritas Utama Bupati Tasikmalaya di Awal Kepemimpinan Termasuk Pembangunan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.