Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Bea Cukai Amankan 13 Ribu Batang Rokok Ilegal 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sebanyak 13.076 batang rokok illegal berhasil diamankan oleh tim gabungan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Operasi Bersama yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, serta Subdenpom III/2-2.

Operasi bersama pemberantasan barang kena Cukai Ilegal diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni.

Neni mengatakan, temuan 13.076 batang rokok ilegal yang diamankan di kawasan Singaparna tersebut berawal dari hasil pengumpulan informasi anggota di lapangan. 

Belasan ribu batang rokok ilegal dengan berbagai merk rokok tanpa pita cukai tersebut kemudian diamankan penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Tukang Tagih Listrik Ngaku-ngaku Jadi Korban Begal di Tasikmalaya, Ternyata Ini Kejadian Sebenarnya

“Satpol PP di sini posisinya hanya mendampingi Bea Cukai melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal. Untuk penindakan selanjutnya diserahkan oleh tim Bea Cukai,” ucap Neni kepada wartawan TribunPriangan.com, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya Pepen Supendi menuturkan, hasil operasi bersama tersebut nantinya akan dilakukan penelitian terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai  Tasikmalaya oleh penyidik. 

Jika nantinya penjual rokok tersebut terindikasi melanggar  Undang-Undang  Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana atau denda. 

“Kami himbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, atau terindikasi melanggar, segera sampaikan kepada Bea Cukai atau kepada Satpol PP setempat,” kata Pepen. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved