Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai 3,2 Miliar

Kakanwil Ditjen Bea Cukai Jabar sebut wilayah Jawa Barat jadi lokasi perlintasan peredaran rokok ilegal yang bakal dikirimkan ke wilayah lain.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Pemusnahan rokok ilegal dan miras yang berlokasi di halaman Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sebanyak 4,4 juta batang rokok dan 72 liter miras illegal dimusnahkan dari hasil penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Jawa Barat bersama kantor perwakilan Tasikmalaya. 

Tasikmalaya, 3 Desember 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya terus berupaya dalam menjalankan fungsi community protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil bagi para pelaku usaha.

Upaya tersebut ditunjukan dengan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang terus menerus dilakukan secara konsisten.

Pemusnahan atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa jutaan batang rokok dan puluhan liter miras ilegal yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di Depan Komplek Islamic Center, Singaparna, Selasa (3/12/2024).

"Rokok ilegal ini kami lakukan pemusnahan, karena tak dilengkapi pita cukai atau rokok polos," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Finari Mannan kepada wartawan.

Baca juga: Bea Cukai Tasikmalaya: Priangan Timur jadi Wilayah Pemasaran Rokok Ilegal, Bukan Produksi Masif

Bahkan menurut Finari wilayah Jawa Barat dan sekitar menjadi lokasi perlintasan peredaran rokok ilegal yang bakal dikirimkan ke wilayah lain.

"Di Jabar ini daerah perlintasan untuk distribusi, dan jumlahnya pun semakin bertambah dibandingkan tahun kemarin, dan tahun sebelumnya," tegasnya.

Namun pihaknya terus berkoordinasi terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut supaya dapat dilakukan penindakan salah satunya dengan di musnahkan.

"Jadi rokok ini karena ilegal, berarti ga boleh beredar, dan asalnya justru di Jateng, Madura maupun Jatim, tapi Jabar jadi tempat lintasan bukan tempat produksi," ucapnya.

Untuk modus pengirimannya pun bervariatif dan Jawa Barat salah satu lokasi perlintasan untuk dikirimkan ke wilayah Priangan Timur hingga ke luar pulau Jawa.

"Jadi di Jabar hanya tempat pendistribusian, dan modusnya banyak ada dijual warung, toko, bahkan sistem pengiriman menggunakan jasa titipan," ungkap Finari.

Sehingga pihaknya terus melakukan penindakan secara masif di wilayah Jabar sepanjang tahun 2024, termasuk alkohol pun didapati yang tak memiliki pita cukai

"Kami himbau agar masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, karena tak memberikan cukai ke negara," katanya.

Senada dikatakan, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi menyatakan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL.) Tasikmalaya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved