Bea Cukai Tasikmalaya: Priangan Timur jadi Wilayah Pemasaran Rokok Ilegal, Bukan Produksi Masif

Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024 bertempat di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024 bertempat di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/9/2024).

Kegiatan tersebut digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai dan juga sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna yang hadir dalam sosialisasi mengatakan, cukai adalah hal penting yang digunakan sebagai alat pengendali konsumsi barang berisiko seperti rokok. 

Cukai tidak hanya soal pendapatan negara, tapi juga dinilai sebagai instrumen untuk mengendalikan perilaku konsumtif.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2024, guna menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak.

Baca juga: 4 Rumah Warga di Desa Sukamaju Ciamis Terancam Material Longsor

Engkus juga mengingatkan, kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah karena tidak dikenakan cukai. 

"Rokok ilegal sangat berbahaya dan merugikan negara karena tidak melalui uji laboratorium," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Ciamis.

Sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanaan dan disertai operasi pasar di beberapa kecamatan.

Baca juga: Baznas Ciamis Salurkan Bantuan Rp46,7 Juta Kepada 9 Anak Sunting di Kecamatan Cikoneng Ciamis

Edukasi ini turut dilakukan melalui media digital seperti webinar, YouTube, dan radio.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan menyoroti pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur.

"Kami sebagai pelaksana Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penegakan hukum. Tindakan kami berupa edukasi kepada masyarakat serta tindakan represif jika diperlukan," ungkapnya.

Menurutnya, hingga Agustus 2022, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur diperkirakan masih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Disdukcapil Ciamis Berikan Layanan Prima, Akta Kelahiran Bisa Dibuat di Kecamatan

Wilayah di Priangan Timur lebih berfungsi sebagai tempat pemasaran, bukan produksi masif. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved