Pilkada 2024

H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos

H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos

Tribun Lampung
H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos 

1 . Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara dapat ditekan.

2. Harmonisasi Jadwal Pemilu: Menjadikan jadwal pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah lebih terintegrasi.

3. Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Memaksimalkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi.

4. Setelah mengetahui informasi awal terkait Pilkada, masyarakat yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) perlu memahami cara mencoblos yang benar pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: 3 Warna di Surat Suara Pilkada 2024 Lengkap dengan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Coblos!

Adapun terdapat beebrapa langkah atau tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 mirip dengan pemilu sebelumnya. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Pastikan Anda Terdaftar di DPT

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa. Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan

Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00. Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.

Lakukan Registrasi

Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda. Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.

Masuk ke Bilik Suara

Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada sesuai wilayah Anda, yaitu:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi)
  • Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten)
  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)

Surat suara akan memuat foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.

Baca juga: Resmi! Pilkada 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional oleh Presiden

Cara Mencoblos

Anda hanya dapat mencoblos salah satu pasangan calon pada kotak yang tersedia menggunakan alat pencoblos (biasanya paku). Pastikan mencoblos hanya sekali agar suara Anda sah.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved