Pilkada 2024

3 Warna di Surat Suara Pilkada 2024 Lengkap dengan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Coblos!

Berikut Ini Dia 3 Jenis Warna di Surat Suara Pilkada 2024 Lengkap dengan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Coblos!

dok.TribunKaltim
3 Jenis Warna di Surat Suara Pilkada 2024 Lengkap dengan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Coblos! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 esok hari, kamu harus mengetahui terlebih dahulu perihal surat suara yang nanti akan dibagikan.

Karena, saat hari H pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara sesuai dengan kategori pemilihan.

Memahami perbedaan warna surat suara ini sangat penting agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara tepat dan tidak bingung di bilik suara.

Agar masyarakat Indonesia pun bisa mengetahui dan membedakan surat-surat tersebut, berikut ini dia jenis-jenis surat suara dalam Pilkada 2024.

Baca juga: Cara Cek DPT Melalui Aplikasi Mobile KPU RI untuk Pilkada 2024, Bisa Install Langsung di HP!

Jenis-jenis Warna Surat Suara Pilkada 2024

Tribuners, dalam Pilkada 2024 yang besok akan segera dilaksanakan, terdapat tiga jenis surat suara yang masing-masing dibedakan berdasarkan warna.

Masing-masing warna mewakili jenis pemilihan yang berbeda, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Cara Cek DPT Lewat Website Resmi KPU Lengkap dengan Link untuk Pilkada 2024, Bisa Pakai HP!

Dengan mengenal warna dan jenis surat suara ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya digunakan sesuai dengan pilihan dan tanpa kebingungan.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, berikut ini dia jenis-jenis warna surat suara Pilkada 2024.

Baca juga: Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Masih Bisa Nyoblos Atau Tidak?

1. Warna Merah Marun: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Warna Merah Marun: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Warna Merah Marun: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Instagram KPU Jabar)

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki warna dasar merah marun.

Jenis surat suara ini akan tersedia di provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, di mana pemilih dapat memilih pasangan calon pemimpin daerah di tingkat provinsi.

Surat suara berwarna merah marun ini akan diberikan kepada pemilih sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka di provinsi terkait.

Baca juga: 5 Tips Biar Tak Salah Pilih di Pencoblosan Pilkada 2024, Ingat Jangan Golput!

2. Warna Biru Muda: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Warna Biru Muda: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Warna Biru Muda: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Instagram KPU Jabar)

Bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten, mereka akan menerima surat suara berwarna biru muda untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved