Pilkada 2024
H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos
H-1 Pencoblosan Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Disertai Cara Nyoblos
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tinggal menghitung jam.
Pemungutan suara di tingkat kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, dijadwalkan berlangsung pada esok hari, Rabu (27/11/2024).
Tahapan Pilkada 2024 tengah memasuki masa tenang, yang berlangsung sejak 24-26 November 2024.
Lantas, kapan para Gubernur, Bupati, Wali Kota terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik?
Jadwal Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dilantik
Mengutip berbagai sumber, Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, Muhammadiyah Jabar: Niatkan Nyoblos di TPS karena Ibadah
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024).
Jadwl Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Dilantik
Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.
Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Bisa Langsung Dilihat, Cek Link KPU Ini
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis aturan tersebut.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
- 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
- 24 November-26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
- 10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Baca juga: Pesan Kapolres Ciamis Kepada Petugas KPPS hingga PTPS saat Cek Kesiapan TPS untuk Pilkada 2024
Lantas bagaimana cara mencoblos atau menyelurkan suara pada Pilkada besok?
Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024
Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah pada tingkatan berikut:
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi.
- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten.
- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Baca juga: JIka Nama Kita Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 dari KPU, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Dimana dalam pelaksanaanya tersebut bertujuan untuk :
jadwal Pilkada 2024
Pilkada 2024
Pilkada
Tahapan Pilkada 2024
Pelantikan Hasil Pilkada 2024
Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024
| Meski Kehilangan Calon Wakil Bupati Ciamis, Tim Herdiat-Yana Optimis Menang Pilkada 2024 |
|
|---|
| H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, Muhammadiyah Jabar: Niatkan Nyoblos di TPS karena Ibadah |
|
|---|
| Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Bisa Langsung Dilihat, Cek Link KPU Ini |
|
|---|
| BESOK 27 November Libur, Pencoblosan Pilkada 2024 Ditetapkan Presiden Sebagai Hari Libur Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.