Pilkada 2024

JIka Nama Kita Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 dari KPU, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Berikut Ini Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Masih Bisa Nyoblos Atau Tidak?

website resmi KPU
Solusi Jika Namamu Tidak Terdaptar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Masih Bisa Nyoblos Atau Tidak? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hanya tinggal beberapa jam lagi kita akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Yang mana, pelaksanaan Pilkada 2024 ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November 2024 esok hari.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita berhak harus memberikan suara di Pilkada 2024 besok.

Dalam pelaksanaan Pilkada besok, kita akan memilih Ketua Derah yang baru meliputi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Bupati serta Walikota dan Calon Walikota di daerah masing-masing.

Dalam Pilkada 2024 yang dilaksanakan besok, diharapkan seluruh warga yang memiliki hak pilih diharapkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online untuk Pencoblosan di Pilkada 2024 Besok, Bisa Pake HP!

Proses pengecekan data ini pun sangat penting dilakukan untuk memastikan nama kamu sudah tercatat sebagai pemilih yang sah.

DPT adalah data hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika kamu belum memastikan status kamu, tenang saja, pengecekan DPT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Namun, apa jadinya ketika sudah melakukan cek DPT tapi nama kita tidak terdaftar dalam DPT?

Baca juga: Aturan Pergantian Peserta Pilkada Setelah Cawabup Ciamis Yana Meninggal Dunia

Solusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT

Apa yang harus dilakukan jika nama kamu tidak muncul saat melakukan pengecekan? Berikut langkah yang direkomendasikan oleh KPU:

  • Lapor Diri ke KPU

Fitur “Lapor Diri” di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024.

  • Masuk Sebagai Pemilih DPK

Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, kamu dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK).

  • Syarat dan Waktu

Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

Baca juga: Ribuan Warga Garut dari Jabodetabek Tiba di Kota Intan, Siap Nyoblos Pilkada 2024

Sebagai catatan: jika nama kamu tidak muncul saat pengecekan di daftar pemilih, kamu masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK) ya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved