Polisi akan Selidiki Kasus Meninggalnya Guru PNS Asal Garut yang Bertugas di Pangandaran

Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari-Sidareja KM 344+4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Keluarga Dindin bersama kuasa hukum menunjukkan gambar kematian Dindin di halaman Polres Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar menerima laporan baru terkait kasus meninggalnya Dindin Rinaldi Choerul Insan (29) seorang PNS Guru asal Garut yang bertugas di SD Negeri 2 Pajaten Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, pada Selasa (14/5/2024) sore, Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari-Sidareja KM 344+4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Meninggalnya Dindin sempat ditangani Polsek Sidareja Polres Cilacap. Dindin dikabarkan meninggal diduga akibat kecelakaan tertabrak kereta api dan diduga percobaan bunuh diri.

Baca juga: Guru SD Asal Garut Tewas di Sidareja Cilacap, Orang Tua Tidak Percaya Anaknya Bunuh Diri

Namun karena meninggalnya Dindin dianggap janggal, kemudian pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengaku, pada Jum'at (15/11/2024) lalu pihaknya sudah menerima pengaduan meninggalnya seorang PNS guru SD.

"Kita sudah gelar pendapat dan kita sudah terima pengaduan," ujar Herman, Senin (18/11/2024) siang.

Setelah menerima pengaduan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kematian Guru SD Asal Garut Dinilai Tak Wajar, Keluarga Buka Laporan Baru di Polres Pangandaran

"Nanti, kita lakukan penyelidikan," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Asep Muhidin menemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap penanganan perkara Dindin, guru PNS asal Garut yang mengajar di SDN Pajaten 2 Pangandaran.

"Penyidik (di Polsek Sidareja) diduga tidak bisa membuat administrasi penyelidikan. Jadi, jangankan membongkar perkara, membuat administrasi penyelidikan pun banyak yang keliru," ujarnya. 

Salah satu kekeliruan yang diaksud oleh Asep adalah pada surat pemberitahuan perkembangan perkara tertulis, apabila keluarga korban mengadukan pada tanggal 20 Mei 2024 tapi penyidik mencatat Laporan Informasinya (LI) tanggal 14 Mei 2024.

"Kan itu aneh. Dumas belum ada tapi Laporan Informasi (LI) sudah ada," ucap Asep.

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved