Kematian Guru SD Asal Garut Dinilai Tak Wajar, Keluarga Buka Laporan Baru di Polres Pangandaran

Kematian Dindin Rinaldi Choerul Insan atau DRC (29) dianggap janggal, pihak keluarga dari Kabupaten Garut mendatangi Kantor Polres Pangandaran.

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
istimewa
Kematian Dindin Rinaldi Choerul Insan atau DRC (29) dianggap janggal, pihak keluarga dari Kabupaten Garut mendatangi Kantor Polres Pangandaran. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kematian Dindin Rinaldi Choerul Insan atau DRC (29) dianggap janggal, pihak keluarga dari Kabupaten Garut mendatangi Kantor Polres Pangandaran.

Almarhum Dindin sebelumnya seorang PNS Guru yang bertugas di SD Negeri 2 Pajaten Sidamulih Kabupaten Pangandaran. 

Korban asli warga Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ini, sebelumnya ngontrak di Desa Pajaten Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

Nasib nahas menimpa Dindin, beberapa bulan lalu tepatnya pada Selasa (14/5/2024) sore Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari - Sidareja KM 344 + 4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Saat itu, Dindin meninggal dunia disebut akibat diduga kecelakaan tertabrak kereta api dan diduga percobaan bunuh diri.

Saat ditemukan meninggal dunia, pada jenazah korban dikabarkan ditemukan luka - luka yang salah satunya bekas sayatan pisau di lengan kiri dan patah tulang di tangan.

Pengacara keluarga korban, Asep Muhidin atau dikenal Asep Apdar, mengatakan, Ia bersama keluarga almarhum Dindin berasal dari Garut yang bertugas menjadi seorang guru di SD Negeri 2 Pajaten Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

"Nah, saya datang ke Polres Pangandaran karena ingin membuka laporan polisi baru di Polres Pangandaran," ujar Asep kepada Tribun di halaman Polres Pangandaran, Kamis (14/11/2024) malam.

Karena, kata Ia, laporan informasi atau pengaduan masyarakat yang ditangani oleh Polsek Sidareja Polres Cilacap sebelumnya menurut versi teman - teman penyidik di sana tidak ditemukan unsur pidana. 

"Tapi, ketika kami tanyakan alasan hukum apa yang bisa menghentikan penyelidikan itu, penyidik dari Polsek Sidareja tidak bisa memberikan argumentasi hukum," katanya.

Menurutnya, pihak Polsek Sidareja hanya beralasan keterangan saksi yang dimintai keterangan di tempat ditemukannya jenazah korban. 

Berarti logikanya, tidak akan ada orang yang melihat korban di tempat ditemukannya jenazah korban. 

"Ketika kami meminta yang kasarnya kami menantang untuk melakukan otopsi atau untuk mengambil sampel daripada barang bukti yang sudah diamankan yang dibantu oleh Polres Pangandaran dan Polda Jabar, penyidik Polsek Sidareja itu tidak mau mengambil barang bukti."

"Itu tentu tanda tanya. Dan banyak kejanggalan - kejanggalan daripada meninggalnya almarhum Dindin," ucap Asep.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved