CPNS 2024

Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB?

Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB?

SSCASN
Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB? 

Oleh karena itu, menurutnya, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2024

"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkapnya. 

Sebelumnya, Nur menyampaikan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023. 

Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Baca juga: SKB CPNS 2024: 9 Instansi Ini Gelar Tes Tanpa Ujian Tambahan Lagi, Instansi Besar Mendominasi

Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS. 

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur, Sabtu (11/11/2023) lalu. 

Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga. 

Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Ketentuan Peserta yang Tidak Lulus SKD Agar Bisa Ikut SKB

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, peserta yang dinyatakan gagal lulus SKD CPNS 2024 masih ada berpeluang untuk mengikuti tes SKB.

Meski demikian, ketentuan ini justru masih saja mengundang berbagai pertanyaan dari para peserta, yakni apakah masih bisa mengikuti SKB jika nilai TWK atau TKP dibawah passing grade?

Lantas sepeti apa kriteria peserta yang awalnya dinyatakan tidak lulus SKD bisa mengikuti seleksi SKB?

Kata BKN

Terkait dengan pertanyaan ini para peserta bisa sedikit bernafas lega, meskipun syarat utama untuk bisa lolos ke tahap SKB harus passing grade pada tahapan SKD.

Namun ada kriteria khusus bagi pelamar CPNS jalur cumlaude, pelamar jalur lulusan terbaik yang memperoleh nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih ada kesempatan untuk lolos ke tahap SKB.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved