CPNS 2024

Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB?

Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB?

SSCASN
Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB? 

Selain lulusan terbaik yang mendaftar CPNS 2024 jalur cumlaude, pelamar jalur diaspora dan jalur penyandang disabilitas juga ada ketentuan khusus tidak harus passing grade pada SKD TWK atau TKP.

Namun pelamar jalur diaspora tetap harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 85 dan minimal nilai kumulatif 311.

Sementara untuk pelamar penyandang disabilitas dan putra atau putri Papua maupun daerah tertinggal lainnya untuk bisa lolos ke tahap SKB harus memenuhi passing grade SKD TIU minimal 60 dan nilai kumulatif minimal 286.

Syarat lainnya yang paling penting adalah peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali dari jumlah formasi jabatan yang dilamar.

Hal ini bisa dikaitkan dengan pernyataan Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut merespon pertanyaan terkait passing grade ini.

Menurutnya pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai SKD TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos dan mengikuti tahap SKB.

Vino menjelaskan, berdasarkan Kemenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pada jalur cumlaude atau lulusan terbaik memang tidak ada syarat nilai ambang batas pada subtes TWK maupun TKP.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude yaitu skor TIU paling rendah 85 dan nilai kumulatif SKD minimum 311. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar jalur diaspora.

Sementara untuk pelamar khusus jalur penyandang disabilitas dan putra/putri Papua serta daerah tertinggal diterapkan ketentuan minimal skor SKD TIU 60 dan nilai kumulatif minimum 286.

Ketentuan Peserta Tidak Lulus SKD Ikut SKB

Mengutip dari berbagai sumber, KemenPAN RB resmi menginstruksikan bahwa peserta dinyatakan gagas lulus SKD CPNS 2024 masih dapat mengikuti tes SKB. Berikut ketentuannya:

1. Peserta tersebut merupakan pelamar dengan kategori lulusan dengan pujian atau cumlaude.

2. Peserta jalur cumlaude yang mendapatkan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas atau passing grade maka tetap bisa ikut tahapan SKB.

3. Nilai ambang batas bagi peserta jalur cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU minimal 85.

4. Pelamar jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan TKP kurang dari 166 tetapi nilai TIU masih memenuhi ambang batas maka berkesempatan dapat mengikuti tes SKB CPNS 2024.

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut sistem kelulusan SKD CPNS tahun 2024, kriteria kelulusan peserta SKD CPNS tahun 2024 sehingga berhak mengikuti SKB ditentukan berdasarkan hal berikut:

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved