CPNS 2024

Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB?

Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB?

SSCASN
Dinyatakan TL/P dalam Pengumuman SKD CPNS 2024, Bisakah Ajukan Sanggah agar Bisa Ikut SKB? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung jam, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanggun anggaran 2024, akan kembali mendengar hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilihat dalam jadwal resmi BKN, pengumuman SKD akan berlangsung pada 17 November 2024.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 maka berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seperti yang diketahui bahwa skor minimal atau passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Kemenlu jadi Instansi Pertama Umumkan Hasil SKD CPNS 2024, 291 Peserta Lolos ke SKB, Ada Namamu?

Sedangkan bagi mereka yang menyandang status TL/P saat pengumuman SKD CPNS 2024, ini menjadi langkah yang berat.

Meski jadwal pengumuman Hasil SKD CPNS digelar pada tanggal 17 hingga 19 November 2024, tak ada salahnya mengetahui informasi tentang ada atau tidaknya masa sanggah seleksi ini.

Lantas adakah jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2024?

Masa Sanggah SKD CPNS 2024

Jika melihat jadwal seleksi CPNS yang dibagikan BKN untuk edisi tahun anggaran 2024, tidak tertera jadwal resmi untuk masa sanggah seleksi SKD.

Meski demikian jika dilihat pada seleksi tahun sebelumnya, pelaksanaan masa sanggah juga sempat dilakukan selama tiga hari, meski tidak tertera dalam jadwal.

Baca juga: Besok Pengumuman Seleksi SKD CPNS 2024, Ini Arti Kode P, P/L, TL, dan TH yang Didapat Peserta

Masa sanggah sendiri merupakan waktu yang diberikan panitia pelaksanaan bagi peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.

Hal ini merujuk dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/tahun berjalan.

Panitia seleksi nantinya wajib menjawab sanggah dan kembali mengolah nilai SKD CPNS peserta, pada batas waktu yang telah ditentukan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi. 

"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur.

Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2024 akan Diumumkan Besok, Begini Cara Cek Pengumumannya

Hal ini sama seperti masa sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved