Cegah Kasus Pernikahan Dini, GOW Bersama DP2KBP3A Gelar Sosialisasi

Sebagai salah satu upaya mencegah maraknya kasus pernikahan dini, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis bersama Dinas Pengendalian

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Sebagai salah satu upaya mencegah maraknya kasus pernikahan dini, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis bersama Dinas Pengendalian 

Iis berharap dengan sosialisasi "STOP Pernikahan Anak di Jawa Barat" ini akan meningkatkan wawasan dan kesadaran, para kaum ibu, untuk bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan dini, terutama di Kabupaten Ciamis.

Senada, Kepala Dinas P2KBP3A, Dian Budiana sebagai pemateri menyampaikan masalah perkawinan anak berpengaruh terhadap kesehatan anak baik ibunya ataupun anak yang dikandung.

"Intinya karena rata-rata pelaku perbaikan anak ada direntang usia yang belum memasuki masa reproduksi sehat, sehingga sangat berpengaruh pada kehamilan termasuk janin yang dikandungnya tidak berkembang dengan baik atau sehat," ucapnya.

Dia mengungkapkan walaupun berdasarkan anjuran undang-undang usia minimal pernikahan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita tetapi diharapkan pernikahan dilaksanakan dalam rentang usia yang sehat untuk bereproduksi 21 tahun untuk wanita 25 tahun untuk pria.

"Dengan menikah di usia yang masa reproduksi baik maka akan melahirkan generasi yang baik pula untuk masa depan sehingga dapat mencegah stunting pada anak juga mengurangi resiko angka kematian pada ibu," ungkapnya.

Budi memaparkan jika harus ada kolaborasi bersama instansi lainnya untuk pencegahan pernikahan anak.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved