Buntut Tragedi Pesantren di Sidoarjo, DPMPTSP Ciamis Serukan Semua Pondok Miliki PBG dan SLF
Buntut Tragedi Pesantren di Sidoarjo, DPMPTSP Ciamis Serukan Semua Pondok Milik PBG dan SLF
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak seluruh pengelola pondok pesantren untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai langkah preventif menjaga keselamatan santri dan warga pesantren.
Imbauan ini disampaikan karena maraknya kasus bangunan ambruk di berbagai daerah, termasuk tragedi di Sidoarjo yang menelan korban jiwa para santri.
“Keselamatan santri harus menjadi prioritas. PBG dan SLF bukan hanya izin bangunan, tetapi bentuk perlindungan bagi seluruh penghuni,” kata Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, Kamis (9/10/2025).
Menurut Eka, dari ratusan pesantren yang tersebar di Ciamis, baru 68 lembaga tercatat memiliki IMB atau PBG sejak 2009 hingga 2025.
Artinya, masih banyak bangunan pendidikan keagamaan yang belum memenuhi standar legalitas dan keselamatan konstruksi.
Baca juga: Polres Ciamis Galang Kekuatan Warga, Pam Swakarsa Didorong Jadi Garda Terdepan
“Dengan memiliki PBG dan SLF, bangunan pesantren mendapat pengawasan teknis dari tenaga ahli dan perlindungan hukum yang jelas. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi tanggung jawab moral untuk melindungi nyawa,” ujarnya.
Eka menjelaskan, PBG memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan teknis, sedangkan SLF menandakan bahwa bangunan tersebut aman digunakan.
Keduanya merupakan penyempurnaan dari sistem IMB lama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Ia menambahkan, pengurusan PBG kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.
“Prosesnya mudah, transparan, dan bisa dipantau langsung. Tidak ada biaya di luar ketentuan,” kata Eka.
Untuk menjamin keamanan dan legalitas bangunan, DPMPTSP bekerja sama dengan berbagai instansi teknis, di antaranya DPUPRP, DPRKPLH, Dinas Pendidikan atau Kemenag, serta Satpol PP yang mengawasi penertiban bangunan tanpa izin.
Sebagai upaya mendukung kepatuhan pesantren, DPMPTSP Ciamis juga membuka layanan konsultasi gratis bagi pengelola lembaga keagamaan yang ingin mengurus dokumen PBG dan SLF.
“Kami siap mendampingi prosesnya dari awal hingga terbit. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pesantren di Ciamis berdiri kokoh, aman, dan laik fungsi,” pungkas Eka.(*)
Polres Ciamis Galang Kekuatan Warga, Pam Swakarsa Didorong Jadi Garda Terdepan |
![]() |
---|
TMMD Ke-126 di Purwadadi Ciamis Dimulai, TNI Siap Bangun Jalan Rabat Beton hingga Perbaikan Rutilahu |
![]() |
---|
Lewat Pasti Manis, Disdukcapil Ciamis Sabet Penghargaan Adminduk Prima 2025 di Jabar |
![]() |
---|
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Khusus Untuk Tasikmalaya dan Ciamis: Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Lewat Kampung Zakat di Desa Neglasari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.