3 Kelompok Masyarakat Prioritas Pelayanan e-KTP, Disdukcapil Ciamis Pastikan Layanan Bebas Pungli

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan cepat

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
BEBAS PUNGLI - Kantor Disdukcapil Ciamis, Sabtu (11/10/2025). Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan, terutama pencetakan e-KTP, tetap berjalan lancar dan bebas pungutan liar (Pungli). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan, terutama pencetakan e-KTP, tetap berjalan lancar dan bebas pungutan liar.

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan cepat bagi seluruh warga. 

Hingga 10 Oktober 2025, Disdukcapil masih memiliki stok blanko e-KTP sebanyak 4.849 keping, sehingga proses pencetakan dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Kami pastikan pelayanan di Disdukcapil maupun di kecamatan tetap berjalan normal. Masyarakat tidak perlu cemas, semua dilayani sesuai prosedur dan tanpa biaya,” ujar Yayan saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026: Pemkab dan BPS Ciamis Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Data

Meski stok blanko aman, Disdukcapil tetap menerapkan sistem prioritas untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan efektif.

Berikut 3 kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam pelayanan e-KTP:

1. Warga yang baru pertama kali melakukan perekaman, terutama yang telah berusia 17 tahun ke atas.

2. Warga yang kehilangan e-KTP dan telah memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Warga yang mengalami perubahan data, seperti alamat, status perkawinan, atau elemen kependudukan lainnya.

“Kami mendahulukan masyarakat yang membutuhkan dokumen segera, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Yayan.

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan oknum yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. 

Seluruh layanan administrasi kependudukan, mulai dari perekaman hingga pencetakan e-KTP, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke Disdukcapil atau kantor kecamatan. Semua layanan gratis dan terbuka bagi siapa pun,” tegas Yayan.

Dengan pelayanan yang cepat dan stok blanko yang mencukupi, Disdukcapil Ciamis berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas pungli.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved