Gaji ASN 2025

Dinaikan Lagi Tahun Depan, Ini Tunjangan Pensiunan PNS yang Bakal Cair Bulan November 2024

Bakal Dinaikan Lagi Tahun Depan, Ini Deretan Tunjangan Pensiunan PNS yang Didapatkan pada Bulan November 2024

TribunGayo.com
Terbaru, kumpulan soal dan jawaban seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk persiapan Anda mengikuti ujian CPNS 2023. (fame.grid.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah masih terus berupaya meratakan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air.

Hal ini, masih harus dibahas secara perinci setiap tahunnya.

Bukan tanpa alasan, melainkan setiap tahunnya pun akan ada perekrutan PNS, PPPK, tenaga Honorer, bahkan merangkap Pensiunan.

Seperti pada tahun berjalan ini, selain PNS, PPPK, dan Honorer, pemerintah  juga direncanakan akan dinaikan gajinya.

Seperti yang diketahui, Seorang pensiunan PNS akan mendapatkan beragam tunjangan di samping gaji pokok mereka, ini sudah merupakan hak yang tak bisa diganggu gugat.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Khusus yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2, Cek di Sini

Sebagai seorang pensiunan PNS, maka sebelum bisa mengambil gaji dan tunjangan, ia harus terlebih dahulu melakukan otentikasi Taspen.

Otentikasi Taspen ini sangat berguna, ini adalah protokol khusus untuk menjaga agar gaji dan tunjangan pensiunan PNS tidak jatuh ke tangan yang salah.

Hanya Pensiunan PNS sendiri yang bisa melakukan Otentikasi Taspen, dengan kata lain, itu sama sekali tidak bisa diwakilkan.

Namun, akan ada beberapa pengecualian yang diberikan oleh pemerintah jika pensiunan yang dimaksud mengalami sakit parah.

Di luar itu semua, berikut ini adalah informasi mengenai apa saja tunjangan pensiunan PNS yang didapatkan pada bulan November ini.

Baca juga: Alhamdulillah Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Khusus untuk yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2

Daftar tunjangan pensiunan PNS yang didapatkan bulan November ini:

-Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan anak. Maksimal anak yang ditanggung adalah 2 orang.

Tunjangan ini merupakan dukungan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka.

Tunjangan anak ini adalah 2 persen dari gaji pokok per anak, maka ketika seorang pensiunan PNS memiliki 2 orang anak, ini akan setara dengan 4 persen gaji pensiun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved