Gaji ASN 2025

17 November PPPK Buka Gelombang ke-2, Simak Segini Detail Gaji untuk Lulusan SMA Sederajat

17 Agustus PPPK Buka Gelombang ke-2, Simak Segini Detail Gaji untuk Lulusan SMA Sederajat

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunjatim.id
ILUSTRASI Uang - Pengumuman kenaikan gaji PNS, Rabu (16/8/2023). (uangteman.com via Sripoku) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tunjangan dan gaji PNS, hingga detik ini masih banyak diperbincangan masyarakat tanah air, terutama mereka yang mengayom status tersebut.

Pasalnya, pemerintah masih terus berusaha mengupayakan rencana ini.

Hal ini, masih harus dibahas secara perinci setiap tahunnya.

Bukan tanpa alasan, melainkan setiap tahunnya pun akan ada perekrutan PNS dan PPPK.

Seperti pada tahun berjalan ini, pemerintah selain PNS, PPPK juga direncanakan akan dinaikan gajinya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 di Tahun 2025, Segini Besarannya

Sekedar informasi, tahap 2 PPPK akan dimulai pada 17 November 2024 dan berapakah nominal gaji yang diperoleh untuk lulusan S1 beserta tunjangannya.

Adapun, gaji PPPK terbaru pada tahun 2024 diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Adapun selain seleksi yang umumnya menyasar lulusan S1 ini, juga direncanakan berlaku bagi lulusan SMA.

Lantas, berapa gaji PPPK untuk lulusan SMA pada tahun 2024? 

Gaji PPPK Lulusan SMA 2024

Seperti yang diketahui, pendaftaran PPPK akan kembali dibuka untuk periode keduanya pada bulan depan, tepatnya pada 17 November 2024.

Pendaftaran PPPK ini dikhususkan untuk tenaga honorer yang terdata di BKN, dan memenuhi syarat.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 di Kenaikan Gaji PNS 2025, Akhirnya Naik Juga!

Seleksi PPPK yang dibuka untuk honorer ini akan ditutup sampai tanggal 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

Tidak ada salahnya untuk mencari tahu berapa gaji PPPK, terutama untuk lulusan SMA.

Gaji PPPK 2024 untuk lulusan SMA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved