Gaji ASN 2025

PPPK 2024 Buka Seminggu Lagi, Segini Kisaran Gaji Untuk Lulusan S1, Lengkap Tunjangannya

PPPK 2024 Buka Seminggu Lago, Segini Kisaran Gaji Untuk Lulusan S1, Lengkap Tunjangannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tunjangan dan Gaji PNS, hingga detik ini masih banyak diperbincangan masyarakat tanah air, terutama mereka yang mengayom status tersebut.

Pasalnya, pemerintah masih terus berusaha mengupayakan rencana ini.

Hal ini, masih harus dibahas secara perinci setiap tahunnya.

Bukan tanpa alasan, melainkan setiap tahunnya pun akan ada perekrutan PNS dan PPPK.

Seperti pada tahun berjalan ini, pemerintah selain PNS, PPPK juga direncanakan akan dinaikan gajinya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 di Tahun 2025, Segini Besarannya

Sekedar informasi, tahap 2 PPPK akan dimulai pada 17 November 2024 dan berapakah nominal gaji yang diperoleh untuk lulusan S1 beserta tunjangannya.

Adapun, gaji PPPK terbaru pada tahun 2024 diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Yang mana PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.

Di bawah ini adalah rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja menurutpada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

  • PPPK Golongan I yakni Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • PPPK Golongan II yakni Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • PPPK Golongan III yakni Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • PPPK Golongan IV yakni Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • PPPK Golongan V yakni Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Baca juga: Gaji PNS Golongan 1a Hingga 1d Naik di Tahun 2025, Segini Besarannya

  • PPPK Golongan VI yakni Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • PPPK Golongan VII yakni Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • PPPK Golongan VIII yakni Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • PPPK Golongan IX yakni Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • PPPK Golongan X yakni Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • PPPK Golongan XI yakni Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 di Kenaikan Gaji PNS 2025, Akhirnya Naik Juga!

  • PPPK Golongan XII yakni Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • PPPK Golongan XIII yakni Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • PPPK Golongan XIV yakni Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • PPPK Golongan XV yakni Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • PPPK Golongan XVI yakni Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • PPPK Golongan XVII yakni Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Selain gaji, PPPK juga memperoleh tunjangan seperti berikut ini:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved