Gaji ASN 2025
Alhamdulillah Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Khusus untuk yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2
AlhamduliLlah Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Khusus untuk yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah masih terus berupaya meratakan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air.
Hal ini, masih harus dibahas secara perinci setiap tahunnya.
Bukan tanpa alasan, melainkan setiap tahunnya pun akan ada perekrutan PNS dan PPPK.
Seperti pada tahun berjalan ini, pemerintah selain PNS, PPPK juga direncanakan akan dinaikan gajinya.
Sekedar informasi, tahap 2 PPPK akan dimulai pada 17 November 2024 dan berapakah nominal gaji yang diperoleh untuk lulusan S1 beserta tunjangannya.
Adapun, gaji PPPK terbaru pada tahun 2024 diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: 17 November PPPK Buka Gelombang ke-2, Simak Segini Detail Gaji untuk Lulusan SMA Sederajat
Yang mana PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.
Adapun, pemerintah akan mengimplementasikan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time sebagai salah satu cara untuk merekrut tenaga honorer.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan pilihan untuk honorer yang jadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Konsep PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memberi solusi kepada ASN agar tetap bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Pegawai PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Lalu, apa beda antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu?
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Golongan 3 dan 4 di Kenaikan Gaji PNS 2025, Akhirnya Naik Juga!
Gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.
Jadwal Kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.