Gaji PNS 2025

Ada Perbedaan Nominal Kenaikan Gaji untuk Jenis Tenaga Pengajar, Mulai Guru Utama Hingga Guru Muda

Ada Perbedaan Nominal Kenaikan Gaji untuk Jenis Tenaga Pengajar, Mulai Guru Utama Hingga Guru Muda

TribunNews.com
Ilustrasi guru mengajar 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan segera diresmikan pada tahun 2025 mendatang.

Kenaikan gaji guru PNS akan disesuaikan dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Hal itu tertuang dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Lantas berapakah penyesuain gaji bagi tenaga guru yang disesuaikan dengan jenis dan golongannya?

Baca juga: Gaji Honorer Juga Bakal Naik Tahun 2025, Segini Nominalnya

Kenaikan Gaji Guru PNS Sesuai Masa Kerja dan Pendidikan

Melansir TribunBangka.com, jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF dibagi empat, antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.

Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Baca juga: Gaji PPPK Bakal Naik 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima Tenaga di Golongan 12 Hingga 17 Nanti

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.

Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

Baca juga: PNS dan PPPK Siap Panen Gaji di 2025, Bisa Capai Rp 5 Juta Per Bulan, Simak Rincian Perbandingannya

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.

Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.

Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.

Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

1. Guru Pertama

  • Penata Muda, golongan ruang III/a
    Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
    Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800

Baca juga: Senangnya CPNS dan PPPK 2024 Jika Lolos, Tahun 2025 Gaji PNS dan PPPK Alami Kenaikan, Ini Rinciannya

2. Guru Muda

  • Penata, golongan ruang III/c
    Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
    Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya

  • Pembina, golongan ruang IV/a
    Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
    Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
    Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

Baca juga: Nasib Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024

4. Guru Utama

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
    Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e
    Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

Baca juga: Rincian Lengkap Kenaikan Gaji di Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI dan Anggota Polisi

Guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved