CPNS 2024
Tidak Lulus SKD CPNS, Apa Bisa Daftar Lagi di Gelombang I PPPK 2024? Ini Ketentuannya
Tidak Lulus SKD CPNS, Apa Bisa Daftar Lagi di Gelombang I PPPK 2024? Ini Ketentuannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga 17 November 2024.
Setiap instansi pemerintahan memiliki jadwal yang berbeda dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Selain CPNS, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 juga tengah dilaksanakan.
Dimana hingga hari ini, PPPK sudah masuk dalam tahapan seleksi administrasi.
Dalam pelaksanaan kedua tes yang berdekatan tersebut, masih bisa memungkinakan untuk para peserta yang sebelumnya tidak lulus di CPNS pada tahap SKD untuk mengikuti PPPK, berhubung masih dalam tahap awal yakni pemberkasan.
Baca juga: Cara Cek hasil Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Laman SSCASN
Lantas apakah seorang pelamar yang sempat mendaftar seleksi CPNS 2024 namun gagal atau tidak lolos pada suatu tahapan kemudian bisa mendaftar seleksi PPPK 2024, bagaimanakah ketentuanya?
Daftar PPPK Karena Tidak Lulus SKD CPNS, Bolehkah?
Mengutip pernyataan BKN, pelamar yang gagal atau tidak lolos dalam seleksi CPNS tidak bisa mendaftar PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 25, bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu, PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jabatan menggunakan dua NIK yang berbeda maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Cara Mudah Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024, Agar Bisa Dipakai Seleksi Tahun Berikutnya
Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh tahapan seleksi, bukan hanya terbatas pada tahapan administrasi saja.
Adanya ketentuan ini untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelamar serta menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pelamar dalam pengadaan ASN, baik CPNS atau PPPK, hanya bisa memilih salah satu jenis pengadaan saja pada periode tahun anggaran yang sama.
Sehingga apabila pelamar telah mendaftar untuk seleksi CPNS 2024 namun gagal atau tidak lolos di tengah tahapan seleksi, maka tidak diperbolehkan mendaftar untuk seleksi PPPK 2024.
Jadwal Sisa CPNS dan PPPK Tahap I
Baca juga: Tak Ada Keterangan Berlaku di Sertifikat SKD CPNS 2024, Benarkah Tak Bisa Dipakai di CPNS 2025?
CPNS 2024
- Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab sanggah: 13-15 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Baca juga: Syarat Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?
Tahapan dan Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan SKT: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKT: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan SKT: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai SKT: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan SKTT: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai SKT dan nilai SKTT: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
| Apakah Masa Sanggah Hasil Tes SKD CPNS 2024 Bisa untuk Perbaikan Nilai? |
|
|---|
| Ada Masa Sanggah untuk Hasil Tes SKD CPNS 2024, Benarkah Bisa untuk Perbaikan Nilai? |
|
|---|
| Cara Mudah Cek Perangkingan SKD CPNS 2024 Lewat HP |
|
|---|
| Cara Mudah Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2024, Agar Bisa Dipakai Seleksi Tahun Berikutnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Seleksi-Awal-CPNS-dan-PPPK-2024-Diprediksi-Mulai-di-Minggu-ke-3-Bulan-Maret.jpg)