CPNS 2024
Peserta Wajib Tahu! Ada Ketentuan Tambahan di Tahap SKB CPNS 2024, Simak Ini Kisinya
Peserta Wajib Tahu! Ada Ketentuan Tambahan di Tahap Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024, Simak Ini Kisinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRAINGAN.COM - Selain Seleksi Kompetnsi Dasar (SKD), pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan diberlakukan satu lagi tahap tambahan lainnya, yakni SKB.
SKB sendiri adalah Seleksi Kompetensi Bidang, yang diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini baru memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Beberapa peserta pun sudah mengikuti SKD, dan mengetahui langsung skor yang diraihnya.
Meski hasil keseluruhan SKD CPNS 2024 belum keluar, tapi peserta yang nilainya melebihi ambang batas bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi SKB sedikitnya akan berlangsung dalam sebulan full.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Kapan Jadwal Masa Sanggahnya Hingga Pengumumannya?
Dimana akan berlangsung sedikitnya 7 tahap sebelum akhirnya pengumuman, yang dimlai dari pelaksanaan SKB CPNS non-CAT pada 20 November hingga 17 Desember 2024.
Lalu dilanjutkan dengan Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT pada 20 hingga 22 November 2024.
Sebelum pelaksanaan masih ada tahap Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 23 hingga 25 November dan Penarikan data final SKB CPNS: 26 hingga 28 November 2024.
Barulah Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November hingga 3 Desember 2024.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 hingga 8 Desember, dan barulah pada tahap inti Pelaksanaan SKB CPNS: 9 hingga 20 Desember 2024.
Baca juga: Tidak Lulus SKD CPNS, Apa Bisa Daftar Lagi di Gelombang I PPPK 2024? Ini Ketentuannya
Disamping itu, dalam tahap tersebut terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditati peserta.
Lantas apa saja ketentuan tambahan yang harus diketahui peserta?
Ketentuan Tambahan SKB CPNS 2024
Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Berikut adalah ketentuan SKB tambahannya:
Baca juga: Sertifikat SKD Tidak Bisa Diunduh Setelah SKD? Jangan Panik Segera Lakukan Hal Ini
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
Tidak Lulus SKD CPNS, Apa Bisa Daftar Lagi di Gelombang I PPPK 2024? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Sertifikat SKD Tidak Bisa Diunduh Setelah SKD? Jangan Panik Segera Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Sudah Selesai Tes SKD CPNS 2024, Kapan Waktu yang Tepat untuk Bisa Download Sertifikat? |
![]() |
---|
Cara Cek hasil Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Laman SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.