Pertama Kali di Jabar, Jaksa Kejari Kota Bandung Ajukan Pecat Seorang Ayah sebagai Orang Tua

Gugatan tersebut akan membuat seorang ayah dipecat statusnya sebagai orang tua yang memiliki kuasa terhadap anak-anak dan anggota keluarga lainnya.

Editor: Dedy Herdiana
tangkap layar IG Kejari Kota Bandung
Pertama Kali di Jabar, Jaksa Kejari Kota Bandung Ajukan Pecat Seorang Ayah sebagai Orang Tua 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kejadian pertama kali di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan seorang ayah sebagai orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

Gugatan tersebut akan membuat seorang ayah dipecat statusnya sebagai orang tua yang memiliki kuasa terhadap anak-anak dan anggota keluarga lainnya.

Dilansir TribunPriangan.com dari Instagram Kejari Kota Badung @kejari_kota_bandung, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 terhadap seorang ayah berinisial RH atas anak kandungnya yang berusia 14 (empat belas) tahun.

Dijelaskan pihak Kejari Kota Bandung, bahwa gugatan pencabutan diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku JPN Kejari Kota Bandung.

Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah mendasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.

Baca juga: Kondisi Terkini Cut Intan Nabila Seusai Alami KDRT oleh Sang Suami, Ini Kata Ayah Kandung

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memberikan efek deteren bagi orang tua yang lain untuk tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.

Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut. (*)

Baca juga: Gadis di Cianjur Diperkosa hingga Hamil oleh Ayah Tirinya, Dilakukan saat Istri Pergi Bekerja

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved