Gadis di Cianjur Diperkosa hingga Hamil oleh Ayah Tirinya, Dilakukan saat Istri Pergi Bekerja
Perbuatan pelaku diketahui berawal ketika korban mengaku hamil pada sang ibu pada Kamis (15/8/2024).
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - B (17), remaja asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diduga diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan Otang (45) terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan sebanyak enam kali mulai dari Mei hingga Agustus 2024.
Perbuatan pelaku diketahui berawal ketika korban mengaku hamil pada sang ibu pada Kamis (15/8/2024).
Baca juga: BNN Tes Urine Mendadak Bupati Cianjur Sebelum Beraktivitas Pagi Ini, Hasilnya Begini
Namun saat korban ditanya siapa yang mengahamilinya, B pun langsung menunjuk ayah tirinya.
"Saat ditanya oleh ibu kandungnya itu, korban mengaku bahwa dirinya sudah dihamili ayah tirinya sendiri. Bahkan pelaku pun langsung mengakuinya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Iptu Amur Yuda kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Setelah pengakuan itu, Otang langsung digiring ke kantor desa setempat.
Baca juga: Nilai Investasi di Cianjur Meningkat Selama 3 Tahun Terakhir, Investor Rasakan Mudahnya Perizinan
Bahkan Otang pun sempat menjadi sasaran amukan warga sekitar yang kesal dengan perbuatanya itu.
"Hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu. Saat itu korban dan keluarnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur," katanya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan tengah dimintai keterangan penyidik PPA atas perbuatanya.
Baca juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Dinilai Layak jadi Bapak Cagar Budaya, Ini Alasannya Menurut TCAB
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tega melakukan pemerkosaan pada anak tirinya itu karena nafsu, dan dilakukan ketika istrinya pergi bekerja," katanya.
Amur menambahkah, atas perbuatanya tersebut Otang diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku diancam pejara selama 15 tahun, namun karena pelaku merupakan wali atau orang tedekat maka hukumnya ditambah 1/3, jadi maksimal hukuman penjaran selama 20 tahun," ucapnya. [*]
Polres Ciamis Ungkap Kasus Curi Mobil Bermodus Rayuan, Pelaku Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Situs Gunung Padang di Cianjur Segera Dipugar, Ratusan Ahli Dilibatkan |
![]() |
---|
60 Perahu Nelayan di Pantai Jayanti Cianjur Rusak Dihajar Ombak Tinggi, BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrwm |
![]() |
---|
LASQI Kabupaten Cianjur 2025–2030 Dilantik, Metty Triantika: Seni Islami Harus Jadi Penyejuk Jiwa |
![]() |
---|
Staf PT Abul Pratama Jaya Diduga Bohong, Sempat Berkilah Berangkatkan TKW Iis Asal Cianjur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.