Pilkada 2024

Bawaslu Jabar Temukan 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ada dari Wilayah Priangan Timur?

Dari 14 dugaan itu, berbagai pelanggaran merupakan penyebaran berita bohong atau hoaks hingga konten media sosial bermuatan ujaran kebencian.

Kompas.com
Ilustrasi Pilkada. Bawaslu Jabar Temukan 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ada dari Wilayah Priangan Timur? 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Bawaslu Jabar telah menemukan 14 dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 selama 22 hari kampanye pasangan calon (paslon).

Dari 14 dugaan itu, berbagai pelanggaran merupakan penyebaran berita bohong atau hoaks hingga konten media sosial bermuatan ujaran kebencian.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, dugaan pelanggaran yang ditemukan saat pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung dari 25 September 2024.

Pengawasan kampanye di media sosial ini, kata dia, dilakukan sesuai dengan Pasal 69 Undang-undang Pemilu, di mana seluruh pasangan calon (paslon) baik di Pilwalkot, Pilbup, dan Pilgub dilarang untuk menyebarkan informasi hoaks, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye berlangsung. 

Semua itu, kata dia, berlaku bagi seluruh tim kampanye paslon di pilkada kabupaten-kota hingga provinsi.

Baca juga: Dugaan Money Politics di Pilkada Pangandaran 2024, Bawaslu Jabar Sudah Terima Laporan Lengkap

"Sedangkan dalam persepektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, dan keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana," ujar Mumu, Rabu (16/10/2024). 

Adapun 14 dugaan pelanggaran ini, lanjut Mumu, meliputi 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong.

Dugaan konten informasi bohong dan ujaran kebencian saat kampanye itu, kata dia, tersebar di lima kabupaten kota, yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, dan satu konten di Kabupaten Cirebon.

Selain itu, kata Mumu, ada tujuh konten di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial Tiktok, satu konten di paltform media sosial X dan satu konten di kanal berita.

Baca juga: Kelakar Dedi Mulyadi kepada Dony Ahmad Munir: Saya Sudah Menangkan Pak Dony Sebelum Pilkada

"Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik  kepada salah satu pasangan calon," ucapnya. 

Dugaan penyebaran berita bohong dan konten ujaran kebencian ini, kata dia, telah ditindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk dilakukan pembatasan akses atau take down. 

Pihaknya pun memastikan pengawasan kampanye di media sosial akan terus dilakukan hingga tahapan kampanye selesai.

"Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk Tim Fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat untuk sama-sama melakukan pengawasan.

"Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved