PPPK 2024

NIK KTP Tak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024? Berikut Ini Cara Mengatasinya

kendala yang sering ditemukan saat melakukan pendaftaran PPPK adalah perihal Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

Istimewa
Penggantian KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan pemerintah secara bertahap. 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tak sedikit para calon pelamar yang mengalami kendala saat mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 ini.

Salah satu kendala yang sering ditemukan saat melakukan pendaftaran PPPK adalah perihal Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Ada sebagian dari calon peserta akan mengalami tidak ditemukannya NIK saat pendaftaran awal tersebut, yang berakibat para peserta menjadi sangat panik.

Karena, berbicara tentang Nomor Induk Kependudukan atau NIK ini merupakan satu persyaratan penting dalam pendaftaran PPPK 2024 ini.

Namun, ketika kamu mengalami hal tersebut jangan sampai khawatir atau panik dulu ya, karena berkaca pada seleksi PPPK tahun sebelumnya, ada solusi terbaik dalam mengatasi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran PPPK, yaitu bisa melalui Help Desk di sscasn.bkn.go.id.

Lantas, bagaimana solusi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran PPPK 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024, Berikut Link-nya

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);
  • Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Setelah semuanya lengkap diisi Submit

Baca juga: Cara Ganti dan Unggah Ulang Berkas PPPK Teknis 2024 yang Terlanjur Diunggah, Asal Hal Ini Terpenuhi

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, File Foto Selfie/ Swafoto memegang KTP dengan ukuran file maksimal 200Kb dan format PDF atau jpg, File Scan KTP dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg.
  • Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Kemudian, klik Submit

Baca juga: PPPK 2024 Sudah Resmi Dibuka Bulan Ini, yang Sudah Daftar CPNS Bisa Ikut Lagi? Ini Penjelasan BKN

Cara Cek NIK Terdaftar di Kemendagri atau Tidak

1. Cara Cek NIK vi WhatsApp

  • Kirim Whatsapp ke nomor 0811-8005-373.
  • Ketik dulu “Menu” lalu kirim. Segera kalian akan mendapatkan balasan dengan menu pilihan.
  • Pada balasan ini, kalian tekan “Pilih di sini” lalu tekan nomor 2 Pengaduan.
  • Setelah itu kalian mendapat panduan berupa format pengaduannya.
  • Setelah itu isi format dengan benar dan tunggu balasan Dukcapil Kemendagri berupa:

# NIK (16 DIGIT NOMOR)

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)

# Nomor_Telp

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved