Pilkada 2024

Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Tasikmalaya Bila tak Netral pada Pilkada 2024

Total ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya berjumlah 7841 orang, yang terdiri dari PNS 6.525 dan PPPK 1.316 orang.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah saat menandatangani ikrar netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Senin (7/10/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar rangkaian apel besar netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya di lapangan Bale Kota Tasikmalaya, Senin (7/10/2024).

Total ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya berjumlah 7841 orang, yang terdiri dari PNS 6.525 dan PPPK 1.316 orang.

"Kami menghimbau seluruh ASN mentaati UUD nomor 20 tahun 2023 di mana ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis," ungkap Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah ketika menghadiri apel besar netralitas ASN.

Selain itu, menurut Cheka, dukungan semua pihak menjadi penting terhadap netralitas agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam hal ini juga Bawaslu siap mengawal ketika ada ASN yang terindikasi akan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Alasan Ujang Endin Indrawan Maju di Pilkada Pangandaran 2024

"Kepada seluruh ASN Kota Tasikmalaya yang jumlahnya tidak sedikit, kita mengawasi banyak orang tidak gampang, mari kita jaga kondusifitas pilkada di Kota Tasikmalaya," ucap Cheka.

Pihaknya bakal memberikan sanksi tegas ketika ada ASN yang tak netral pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

"Sanksi yang disiapkan tergantung jenis pelanggaran, ada ringan, sedang dan berat itu ada di Bawaslu yang akan menindak," ungkapnya.

Namun dirinya menambahkan, sanksi paling berat bisa ada penurunan jabatan hingga mutasi jika terbukti melanggar netralitas pilkada.

Baca juga: Doa dari Makkah untuk Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila Menang Pilkada Sumedang 2024

"Sesuai peraturan UUD, terhadap sanksi berat bisa di proses, penurunan jabatan dan sebagainya. Bahkan ada sidang etik, dan Bawaslu yang berwenangnya nanti," kata Cheka.

Cheka pun terus melakukan akselerasi dan himbauan ke semua ASN supaya lebih bijak dan menghindari hal tak diinginkan terhadap pasangan calon di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

"ASN terbebas politik praktis, meskipun dia punya hak pilih hanya saja dia tak boleh terlibat dalam politik praktis," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved