Pilkada 2024

27 Dugaan Pelanggaran Kampanye di Jawa Barat, Ciamis soal Netralitas ASN dan Garut Perusakan APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sudah menerima laporan 27 dugaan pelanggaran selama 11 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Istimewa
27 Dugaan Pelanggaran Kampanye di Jawa Barat, Ciamis soal Netralitas ASN dan Garut Perusakan APK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sudah menerima laporan 27 dugaan pelanggaran selama 11 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Laporan puluhan pelanggaran ini diterima dari masyarakat dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam, mengatakan, dari total 27 dugaan pelanggaran, tren pelanggarannya masih didominasi netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta praktik money politics atau politik uang.

"Kemudian yang ketiga (pelanggaran) kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat pendidikan, dan tempat ibadah," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Minggu (6/10/2024).

Dari total jumlah laporan tersebut, kata dia, 6 dugaan pelanggaran di antaranya merupakan temuan dari para pengawas pemilu.

Baca juga: Pasangan Edun Ditargetkan Raih 70 Persen Suara di Pilkada Bandung Barat 2024

Menurut dia, pelanggaran netralitas ASN yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu ada 10 perkara, yakni di Kabupaten Ciamis terdapat 3 perkara, Subang 1 perkara, Cianjur 3 perkara, Indramayu 1 perkara, Karawang 1 perkara, dan Majalengka 1 perkara.

"Politik uang ada 3 perkara, di Kabupaten Subang ada 1, dan Kota Cimahi ada 2. Kampanye di tempat pendidikan ada 3 perkara di Cianjur. Perusakan alat peraga kampanye di Kuningan 1, Kota Cimahi 1, dan Garut 1. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas program negara itu di Karawang," kata Zacky.

Apabila ASN dan kepala desa terbukti melanggar netralitas, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan kepala desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hingga ke Bupati atau Pj Bupati.

Baca juga: Pilkada Karawang 2024, Paslon Acep-Gina Optimis Raih 70 Persen Suara

"Mereka (BKN/Bupati) yang akan mengkaji kembali dan memeriksa kembali, apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat. Kalau Bawaslu kan hanya memberikan rekomendasi," ucapnya.

Sementara dugaan praktik money politics, kata dia, hingga saat ini masih ditangani dan belum diputus karena masih ada proses prosedur mekanisme penanganan pelanggaran yang harus ditempuh.

"Soal money politics ini kan bukan hanya Bawaslu, ada sentra Gakumdu. Jadi sampai hari ini belum ada putusan, apakah ini lanjut ke penyidikan dan lain sebagainya, itu masih ditangani di Sentra Gakumdu," kata Zacky.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved