Pemkab Sumedang Berikan Jaminan Kesehatan kepada 6.332 Petani Tembakau

Jaminan kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan kematian ini, Pemkab Sumedang berikan premi iuran BPJS Ketenagakerjaan ke 6.332 petani dan buruh tani

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan jaminan kesehatan untuk sebanyak 6.332 petani dan buruh tani tembakau. 

Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan kematian ini diberikan Pemkab Sumedang dengan memberikan premi iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 6.332 petani dan buruh tani tersebut. Dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Untuk petani tembakau di DPA awal 6.300 orang, pagunya kita dapat dari pergeseran terhitung dari Juni-Desember, yaitu 7 bulan, pada awalnya,"  

"Namun, pada perjalanannya ada mekanimse dan regulasi yang ditempuh, Juni-Juli lewat karena petunjuk teknis harus dalam bentuk Perbup. Jadi akhirnya termin pertama baru terealisasi pada Agustus dibayarkannya, baru satu kali. Jumlahnya juga bertambah menjadi 6.332 orang, nambah 32 orang, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika kepada TribunJabar.id, Selasa (1/10/2024).  

Baca juga: Kabupaten Sumedang Jadi Patron Industri Tembakau di Jawa Barat

Termin kedua baru akan dibayarkan pada September. Pembayaran dilakukan jika pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah datang menagih.

"Sisa yang dua bulan menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran), akan dikembalikan ke negara," kata Nisye.

Nisye menjelaskan, yang di-cover BPJS Ketenagakerjaan adalah petani tembakau dan buruh tani tembaku, dengan jaminan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

"Terjamin oleh BPJS, kami dari Dinas harapannya ada ketenangan dan perlindungan dalam bekerja. Harus ada tindakan preventif, kami menyambut baik disupport dari DBHCHT," ujarnya.

"Kami berharap semuanya bisa terlindungi, yang namanya celaka dan meninggal dunia memang tidak ada yang tahu. Tapi jikapun ada risiko, ada manfaat yang diterima oleh ahli waris dan keluarga," kata Nisye. 

Premi BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk petani tembakau dan buruh tani tembakau ini niainya Rp16.800 per orang, dengan rincian Rp10 ribu untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian (JKM). 

"Nilainya tidak sampai miliaran rupiah, tinggal dikalikan saja. 6.332 dikali Rp16.800. Nilainya adalah Rp 106.377.600," katanya. (***Kiki Andriana***)

Baca juga: DPRD Dorong Pemkab Sumedang Pisahkan Damkar dari Satpol PP

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved