4 Tersangka Pengembangan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Akhirnya Ditahan KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan empat tersangka baru tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan para tersangka hasil pengembangan perkara tangkap tangan alias OTT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dkk, Kamis (26/9/2024).
Para tersangka itu, antara lain Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung) dan tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha (PDIP), Ferry Cahyadi Rismafury (Gerindra), dan Riantono (PDIP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan empat tersangka baru tersebut.
Asep Guntur menjelaskan, penyidik melakukan penahanan pada empat tersangka tersebut dalam perkara pengembangan OTT wali kota Bandung.
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji pekerjaan serta pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya," ujar Asep saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kaesang Datangi KPK Pakai Baju Putih Celana Hitam, Klarifikasi Soal Jet Pribadi
Asep mengatakan, peran Ema Sumarna dalam kasus ini ialah menerima suap senilai Rp 1 miliar.
Peran sama juga terjadi pada tiga anggota DPRD yang menerima Rp 1 miliar, dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.
"Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 26 September sampai 15 Oktober 2024 di rutan cabang KPK," ujar Asep.
Selain itu, lanjutnya, penetapan keempat tersangka ini semuanya tindaklanjut adanya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan dan persidangan dari tersangka Yana Mulyana dkk.
Asep menegaskan, tersangka Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lain secara rutin dari 2020-2024.
"ES (Ema Sumarna) ini selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah tambahan anggaran dalam pembahasan APBD perubahan 2022 pada Dishub untuk kepentingan DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran-pokok pikiran melalui penyedia yang bersumber anggaran Dishub hasil ketok palu perubahan 2022," ujarnya.
Kemudian, tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima manfaat mendapatkan gratifikasi dan pekerjaan-pekerjaan dari dinas di Kota Bandung.
"Yang kami dapatkan dari keterlibatan para tersangka ini masih dalam proyek pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Jadi, kami masih berfokus untuk pasal-pasal pokok, yakni pasal suap dan gratifikasi. Ke depannya, jika ditemukan bukti kuat hasil tindak pidana korupsi dialihkan dan diubah bentuk, maka bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang," katanya.
Selain keempat tersangka ini, kata Asep, ada satu tersangka lain dari anggota DPRD yang dalam waktu dekat akan hadir.(*)
Baca juga: Daftar Lengkap 236 Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Cek Link Download Pengumuman
| Pemkab Pangandaran Rehabilitasi Puluhan Pasien ODGJ Usai Ketua Yayasan Ditetapkan Jadi Tersangka | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ketua-HIMATERA-tersangka-penelantaran-pasien-ODGJ-di-pangandaran-1.jpg)  | 
|---|
| 2 Tersangka Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Dijerat 3 Pasal Sekaligus | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kejaritetapkantersangka.jpg)  | 
|---|
| Ini Modus 2 Tersangka Palsukan Data Pengadaan Lahan Untuk Bendungan Cipanas di Sumedang | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kejaritetapkantersangka.jpg)  | 
|---|
| BREAKING NEWS! Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kejaritetapkantersangka.jpg)  | 
|---|
| Ketua Yayasan Himatera di Pangandaran Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penelantaran Pasien | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ketua-Yayasan-Rumah-Solusi-Himatera-Indonesia-RSHI-Pangandaran-D-tersangka.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/4-Tersangka-Pengembangan-OTT-Wali-Kota-Bandung-ditahan-KPK.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sebuah-truk-boks-pengangkut-galon-air-minum-terguling-31102025-1.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-31102025-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saat-menyampaikan-sambutan-dalam.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kejari-kota-bandung-jumpers-pemeriksaan-erwin-wakil-wali-kota-bandung-1.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.