Pilkada 2024

KPU Pangandaran akan Patuhi Arahan dan Perintah KPU RI Terkait Putusan MK soal Pilkada

KPU RI sudah menyampaikan pandangannya dalam menindaklanjuti putusan MK.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada. KPU Pangandaran akan Patuhi Arahan dan Perintah KPU RI Terkait Putusan MK soal Pilkada 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menyampaikan, terdapat dua hal yang perlu disampaikan pihaknya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan pasal 40 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu dijelaskan soal persyaratan pencalonan dan termasuk juga syarat calon.

"Pertama, kami KPU Kabupaten Pangandaran tentu mempedomani dan mengikuti arahan dan juga perintah dari KPU RI sepenuhnya," ujar Muhtadin, Jum'at (23/8/2024) sore.

Baca juga: Demo Kawal Putusan MK Soal UU Pilkada di DPRD Jabar Berakhir Ricuh, Massa Dipukul Mundur

Menurut dia, KPU RI sudah menyampaikan pandangannya dalam menindaklanjuti putusan MK.

"Kami berada di dalam Lingkup tugas dan tanggung jawab yang diperintahkan oleh KPU RI," katanya 

Pihaknya akan menjadikan putusan MK sebagai pedoman, termasuk berkenaan dengan subtansi yang diubah MK, sepertig persyaratan pencalonan, syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik.

Baca juga: Aksi Mahasiswa Ciamis Tolak RUU Pilkada Sempat Diwarnai Bakar Ban dan Berakhir dengan Dialog

"Nah, di KPU Kabupaten Pangandaran sama seperti di KPU Kabupaten/Kota mengikuti arahan atau kita sedang menunggu surat Dinas dari KPU RI terkait dengan juknis atau perubahan KPU terakhir atau perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan," ucap Muhtadin.

Bila konteksnya adalah pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dengan didasarkan putusan MK, maka pencalonan didasarkan pada jumlah DPT Kabupaten Kota.

"Di Kabupaten Pangandaran kisarannya masuk dalam katagori putusan MK itu ada di angka 8,5 persen untuk jumlah persentase dukungannya," ujarnya.

Angka 8,5 persen itu menurutnya diambil dari suara sah hasil Pemilu terakhir. Maka, dengan putusan MK itu partai politik di Kabupaten Pangandaran yang memiliki suara sah bisa ikut mencalonkan. [*]

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved