DPC PKB Kota Tasikmalaya Laporkan Lukman Edy ke Polisi, Ketua: Bukan Kapasitas Dia Membahas Internal

DPC PKB Kota Tasikmalaya Laporkan Lukman Edy ke Polisi, Ketua: Bukan Kapasitas Dia Membahas Internal Kami

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
DPC PKB Kota Tasikmalaya Laporkan Lukman Edy ke Polisi, Ketua: Bukan Kapasitas Dia Membahas Internal Kami 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy dilaporkan ke polisi oleh DPC PKB Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (7/8/2024).

Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya, Wahid mengatakan, laporan pengaduan tersebut buntut dari ucapan Lukman Edy saat dipanggil oleh Pansus PBNU pada Rabu (31/7/2024) lalu.

"Laporan kami ditekankannya kepada pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan kegaduhan," jelasnya kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon.

Menurut Wahid, Lukman Edy tidak memiliki kapasitas menjelaskan internal PKB saat bertemu PBNU.

"Bukan kapasitas dia membahas internal kami. Posisinya dia itu bukan pengurus PKB, karena sudah jadi mantan sekjen, bahkan sudah 10 tahun tidak di PKB," terangnya.

Diketahui, Lukman Edy menjabat sebagai Sekjen PKB pada periode 2005-2007 dan periode 2009-2014.

"Jadi, ya dia itu orang luar yang menjelaskan internal PKB, 'kan tidak benar itu. Kecuali yang menjelaskan itu pengurus aktif PKB. Kalau misalkan dia bukan pengurus, terus menyampaikan internal, berarti kan mengada-ngada," tuding Wahid.

"Terrmasuk ketika itu adalah sebuah pernyataan yang menyudutkan, kemudian dia itu bukan pengurus PKB, ini 'kan membuat gaduh. Akhirnya dengan pernyataan Lukman Edy tersebut, otomatis ini bikin kegaduhan," lanjutnya.

Wahid sendiri mengaku, bahwa pihaknya telah megantongis surat laporan pengaduan terhadap Lukman Edy dari Polres Tasikmalaya Kota.

Terpisah, laporan tersebut dilakukan sendiri oleh Sekretaris DPC PKB Kota Tasikmalaya, Heni Hendini yang mendatangi langsung kantor Polres Tasikmalaya Kota.

"Saat ini, efeknya sebenarnya seolah ada yang membenturkan, bahwa kami tidak mengindahkan para kiai, padahal dalam segala kegiatan, kami selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kiai," tuturnya saat ditemui TribunPriangan.com di Polres Tasikmalaya Kota.

Bahkan, menurut Heni, di dalam AD/ART PKB pun tertuang bahwa Dewan Syuro adalah dewan pengawas yang melihat kebijakan-kebijakan PKB.

"Jika disinyalir memang itu menyimpang, itu nanti Dewan Syuro yang akan melakukan pengawasan di wilayah itu. Jadi, salah jika mengatakan bahwa gerakan PKB sudah jauh dari para kiai, itu sangat tidak benar," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, IPDA Jajang Kurniawan membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul. Kami sudah menerima laporan pengaduan tersebut," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved