Kasus Subang
Terbukti Terlibat Kasus Subang, Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan
Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman 4 tahun penjara, separuh dari tuntutan.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG - Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin 29 Juli 2024.
Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang merupakan keluarga dekatnya.
Vonis tersebut jauh separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin (29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB.
Baca juga: KECELAKAAN MAUT di Jalur Pantura Subang, Libatkan 2 Truk Trailer dan Minibus Sigra Sampai Terseret
Baca juga: LINK Download Gratis Buku SMP/MTs Kelas 7 Kurikulum Merdeka 2024/2025 Semua Mata Pelajaran
Selain itu terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama, Yosep Hidayah.
"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," tandasnya
"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial
"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.
"Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.
Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.
"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.