Kasus Subang

Terbukti Terlibat Kasus Subang, Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman 4 tahun penjara, separuh dari tuntutan.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin 29 Juli 2024.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG - Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin 29 Juli 2024. 

Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang merupakan keluarga dekatnya.

Vonis tersebut jauh separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin (29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Baca juga: KECELAKAAN MAUT di Jalur Pantura Subang, Libatkan 2 Truk Trailer dan Minibus Sigra Sampai Terseret

Baca juga: LINK Download Gratis Buku SMP/MTs Kelas 7 Kurikulum Merdeka 2024/2025 Semua Mata Pelajaran

Selain itu terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama, Yosep Hidayah. 

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak  di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," tandasnya

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.

"Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.

Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved