Kasus Subang
Terbukti Terlibat Kasus Subang, Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan
Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman 4 tahun penjara, separuh dari tuntutan.
 
							Editor: 
							Machmud Mubarok
						
			
	
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin 29 Juli 2024.  
Taufan menyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.
Ia berharap hukuman vonis tersebut membuat Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya. (*)
Caption: Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin 
Baca Juga 
		
		
	

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.