Pilkada Tasikmalaya 2024
Pilkada Tasikmalaya 2024, Pengamat: Ketidakpastian SK Bagi Bacawalkot Membuat Mereka Seperti Boneka
Pengamat politik asal Tasikmalaya, Asep Tamam mengkritisi, bahwa sistem Pilkada 2024 harus dievaluasi.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Para bakal calon Wali Kota di Tasikmalaya telah menerima surat tugas atau rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik untuk maju di Pilkada 2024.
Surat tugas yang diterima oleh mereka rata-rata memuat hal yang mesti dilakukan, seperti menjalin koalisi dengan partai lain, mencari penampingnya (Wakil Wali Kota), hingga survei elektabilitas dirinya sendiri supaya dapat diusung oleh partai pemberi surat rekomendasi.
Pernyataan bahwa si penerima surat tugas atau rekomendasi layak menjadi Calon Wali Kota Tasikmalaya, nantinya akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh DPP.
Baca juga: Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Bacalon Wali Kota Ini Sebut Perlu 50 Tahun Bentuk Ketahanan Budaya
SK tersebut menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para bakal calon Wali Kota dengan cara menempuh proses-proses seleksi jelang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 yang jatuh pada 27 November.
Pengamat politik asal Tasikmalaya, Asep Tamam mengkritisi, bahwa sistem Pilkada 2024 harus dievaluasi.
"Harus dievaluasi, supaya Pilkada 2029 itu tidak begini. Kasihan, bakal calon Wali Kota itu seperti kacung, seperti boneka, seperti pekerja yang harus melakukan kerja berat, kerja cepat, sementara mereka tidak tahu apakah benar-benar dapat SK atau tidak," ucapnya kepada TribunPriangan.com pada Senin (22/7/2024).
Ketidakpastian mendapat SK itulah, tambah Asep, artinya para baka calon Wali Kota belum berada di posisi aman.
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya 2024, Pemahaman Ketahanan Budaya Menurut Bacawalkot Dicky Chandra
"Ya memang terasa banget ambisi para bakal calon Wali Kota ini, terutama yang memang belum aman. Bagaimana untuk bisa mendapatkan SK itu harus bekerja maksimal, sementara garansi jaminan untuk kemudian dapat SK itu masih mengawang," jelasnya.
Asep juga menilai, semua DPP partai tidak memiliki sistem yang pasti untuk menjamin sosok bakal calon Wali Kota yang mendapat SK.
"Tentang ramuan surat tugas dengan SK, pada akhirnya, bakal calon Wali Kota yang bekerja keras untuk mendapatkan SK itu mau tidak mau harus mau dilombakan, harus dipaksakan untuk bekerja cepat dan bekerja keras. Sementara 'kan jaminan tentang siapa yang dapat SK itu, semua DPP partai tidak punya sistem yang dipegang," terang dia.
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya 2024, 4 Kandidat yang Diberi Surat Rekomendasi PAN akan Dibahas Awal Agustus
Menurut Asep, bakal calon Wali Kota yang telah mengntongi surat tugas justru berada di posisi yang tidak nyaman.
"Mau habis-habisan, takutnya tidak dapat SK. Kalau tidak habis-habisan, dianggap tidak serius. Akhirnya, banyak basa-basi. Jadi, cukup banyak hal yang perlu dievaluasi untuk 5 tahun ke depan," ujarnya.
Kendati demikian, situasi ketidakpastian itu tidak dialami oleh bakal calon Wali Kota Tasikmalaya seperti Viman Alfarizi yang diusung Gerindra atau Muhammad Yusuf selaku Ketua DPD Golkar setempat.
"Untung bagi mereka yang menganggap dirinya pasti mendapatkan SK. Sementara yang lain 'kan, termasuk Pak Ivan Dicksan, belum aman, sedangkan beliau sudah habis-habisan. Mereka (bakal calon Wali Kota yang mendapar surat tugas atau rekomendasi) di posisi yang maju kena, mundur kena," jelas dia. [*]
Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Pilkada Tasikmalaya 2024
bakal calon Wali Kota
boneka
Surat Keputusan
Sosok Viman Alfarizi Ramadhan, Calon Wali Kota Tasikmalaya di Pilkada Tasikmalaya 2024 dari Gerindra |
![]() |
---|
Pilkada Tasikmalaya 2024: Ivan Dicksan-Dede Muharam Terima B1 KWK dari PKS, Imbas Putusan MK |
![]() |
---|
Kala Dede Muharam Berkelakar Ingin Berjodoh dengan Ivan Dicksan di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 |
![]() |
---|
PKS Tunjuk Dede Muharam sebagai Bacawalkot di Pilkada Tasikmalaya 2024, Terpilih dari 4 Nama |
![]() |
---|
Pilkada Tasikmalaya 2024: Ada 2.607 Temuan Bawaslu saat Proses Coklit oleh Pantarlih, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.