Tanggapan Pemkab Ciamis Soal Catin yang Harus Serahkan Kitri ke KUA Sebelum Menikah
Tanggapan Pemkab Ciamis Soal Catin yang Harus Serahkan Kitri ke KUA Sebelum Menikah
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Terkait beredarnya kabar soal Calon pengantin yang akan menikah harus menyetorkan kitri ke KUA, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi membenarkan adanya informasi tersebut.
Namun, Andang menjelaskan, bahwa syarat tersebut baru sekedar diskusi dan imbauan yang dibicarakan bersama dengan Pj Bupati Ciamis.
“Kalau soal kabar tersebut memang benar, salah satu tujuannya itu untuk mengembangkan kembali pohon kelapa di Ciamis, yang memang umurnya saat ini sudah tua. Sehingga Pj Bupati Ciamis menyampaikan terkait kebijakan tersebut. Karena seperti diketahui, di lambang Kabupaten Ciamis juga ada pohon kelapa,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Kemudian saat ditanya akan seperti apa nanti mekanismenya, Andang mengaku belum mengetahuinya.
"Namun yang jelas, intinya Pj Bupati Ciamis menyampaikan setiap pasangan pengantin yang akan menikah bisa menanam pohon kelapa minimal dua," ucapnya.
Andang menambahkan, jika melihat dari sisi pembudidayaan atau peremajaan pohon kelapa itu sangat baik.
Pasalnya, berdasarkan sejarah, Kabupaten Ciamis itu identik dengan budi daya pohon kelapa dari dulu dan sampai sekarang.
Syarat nikah tersebut, hingga saat ini belum ada peraturan resminya dari pihak Pemkab Ciamis.
"Memang belum ada peraturan bupatinya. Tapi Pj Bupati Ciamis menyampaikan, ada keinginan untuk mengembangkan pohon kelapa kembali di Ciamis. Salah satu caranya itu dengan memberikan imbauan kepada yang hendak menikah untuk membawa atau menanam pohon kitri. Jadi mau diberikan atau tanam sendiri itu silahkan,” jelasnya.
Andang mengaku, bahwa sekarang ini kebijakan tersebut belum diwajibkan, karena masih dalam tahap kajian akan seperti apa gerakannya.
“Karena kalau sudah diwajibkan juga harus ada ketersediaan benihnya. Jangan sampai diwajibkan, nanti benihnya gak ada, kan kasihan,” pungkasnya. (*)
| Kepesertaan 39 Ribu BPJS Kesehatan PBI di Ciamis Direaktivasi Secara Bertahap |
|
|---|
| Ide DPRD Pangandaran Agar Pemkab Sediakan Lahan di Pesisir Untuk Penanaman Pohon Kelapa |
|
|---|
| 25 Tahun Jadi Honorer, Guru RA di Ciamis Gelar Aksi Damai |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan di Kosan Pabuaran Ciamis Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Lega |
|
|---|
| Delapan Dekade PLN: Menyalakan Listrik, Mengembalikan Terang Bagi Mata Warga Ciamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-calon-pengantin-pakai-jas-hingga-gaun-terbuat-dari-terpal-saat-foto-prewedding.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.