Rabu, 13 Mei 2026

Pelaku Pembunuhan di Kosan Pabuaran Ciamis Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Lega

Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan di kosan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, Selasa (21/10/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
APRESIASI - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di kamar kosan Pabuaran Ciamis, Galih Hidayat, SH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara dengan adil dan sesuai dengan fakta persidangan, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan di kosan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, Selasa (21/10/2025).

Putusan tersebut disambut lega oleh pihak keluarga korban yang hadir langsung dalam persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat, SH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara dengan adil dan sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Ciamis. Masih ada sisi keadilan yang kami rasakan, meski dari awal kami berharap hukuman mati,” ujar Galih usai sidang.

Menurut Galih, pihak keluarga korban termasuk ayah, saudara, dan adik korban turut hadir menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan sekitar pukul 09.30 WIB.

Selama empat bulan proses persidangan berlangsung, keluarga terus mengawal jalannya perkara tersebut.

Ia menjelaskan, sempat muncul kekhawatiran apabila kasus ini hanya dijerat dengan pasal pembunuhan biasa yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Namun, dalam fakta persidangan terbukti bahwa jaksa mendakwa dan menuntut dengan pasal pembunuhan berencana, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

“Fakta persidangan menunjukkan peristiwa ini sangat sadis. Karena itu pasal pembunuhan berencana memang pantas diterapkan, dan putusan seumur hidup ini cukup memuaskan bagi kami,” tambahnya.

Galih berharap, kasus serupa tidak terulang kembali di Ciamis dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga nilai kemanusiaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang menimpa seorang perempuan berinisial WML itu terjadi pada Kamis (17/4/2025) di sebuah kamar indekos di Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Korban ditemukan tak bernyawa, dan pelakunya adalah Eli Kasim Zakaria alias Eza (30), warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis.

Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, dipicu masalah utang piutang dan hubungan pribadi di antara keduanya.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang terjadi di kosan beberapa waktu lalu dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved