Uang Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 M Belum Bisa Cair, Ini Penjelasan Kejari

Uang senilai Rp 329 Miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari saat memamerkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), di Gedung Kejari Sumedang, Senin (1/7/2024) malam. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Uang senilai Rp 329 Miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang belum bisa dicairkan. 

Uang tersebut menjadi objek perkara, seiring dengan ditetapkannya 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi

Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak pada proyek pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang pada 2019. 

"(Uang) ini menjadi objek perkara kita, akan kita lakukan proses berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024) malam. 

Setelah ditetapkan tersangka, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Dan satu orang masih dalam penangkapan. Kelimanya adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari menjelaskan bagaimana tindakan para pelaku yang masing-masing berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U itu, sehingga dinilai sebagai korupsi yang merugikan negara. 

"Pada 2019-2020, telah diaksanakan pembebasan lahan untuk jalan tol seksi 1 di Cilayung. Pada tahun itu, ada inventarisasi dan identifikasi hak tanah untuk mendapatkan ganti rugi, di mana AR ditunjuk sebagai Satgas B dan P adalah anggotanya," 

"Hasil itu dituangkan dalam daftar nominatif, untuk mendapatkan penggantian wajar, yang selanjutnya akan dikirimkan ke pejabat PPK Kementerian PU," 

"Dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021, untuk pembayaran hal itu ke rekening PN Sumedang telah dibayarkan atas nama PT Priwista Raya," kata Yenita Sari. 

Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dkk. Gugatan sejatinya dilayangkan pada 2020. 

"Maka uang tersebut dikonsinyasikan," katanya.  

Setelah ditelusuri sesuai gugatan itu, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved