5 Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Terima Uang Ganti Rugi, Total Rp 106 Juta Rupiah

Penyerahan restitusi diberikan kepada korban di Kantor Kejari Garut disaksikan Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), dan para penasihat hukum

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Sidqi Al Ghifari
PENYERAHAN RESTITUSI - Pembayaran restitusi terhadap lima korban dari oknum dokter kandungan yakni M Syafril Firdaus, penyerahan ganti rugi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025) sore. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Lima korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan yakni M Syafril Firdaus di Kabupaten Garut, Jawa Barat menerima uang ganti rugi atau restitusi.

Penyerahan restitusi dilakukan langsung kepada korban di Kantor Kejaksaan Garut disaksikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), dan sejumlah penasihat hukum korban, Selasa (28/10/2025) sore.

Wakil Ketua LPSK, Anton Prijatno S. Wibowo mengatakan pembayaran restitusi itu merupakan pemenuhan terhadap hak korban atas keadilan yang menjadi hak pelaku.

"Yang terpenting dari proses restitusi adalah bagaimana negara memastikan korban mendapatkan pengakuan atas penderitaannya dan ruang untuk pulih," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: 5 Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bakal Dapat Restitusi Total Rp106 Juta, Berikut Rinciannya

Ia menuturkan, restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial. 

Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi kunci agar keadilan yang mereka dapatkan benar-benar bermakna.

"Total keseluruhan yang dibayarkan kepada lima korban sebesar Rp106.335.796,00 rupiah, tiap korban mendapatkan ganti rugi berbeda," ungkapnya.

Pihaknya menilai penerapan restitusi dalam kasus ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Dalam Pasal 30, undang-undang tersebut menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan ganti kerugian atas penderitaan maupun kerugian ekonomi akibat tindak kekerasan seksual. 

"Jaminan atas hak itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan menjadi dasar kerja LPSK," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul mengatakan teknis pembayaran restitusi terhadap lima korban akan dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing.

"Masing-masing korban menerima pembayaran restitusi sesuai dengan laporan hasil LPSK tiak kurang dan tidak lebih, meski satu rupiah pun," ujarnya.

Ia menuturkan, menurut informasi dari pihak LPSK, bahwa jumlah restitusi tersebut termasuk besar dalam perkara kekerasan seksual.

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 2 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan putusan terhadap terpidana untuk membayar restitusi berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp106.335.796 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved