Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Kata Ivan Dicksan soal Surat Rekomendasi Sekda ke KASN Sebab Dianggap Langgar Netralitas ASN

Adapun surat rekomendasi dari Bawaslu untuk Komisi ASN dilayangkan pada (10/6/2024) lalu.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Machmud Mubarok
Baliho Ivan Dicksan sebagai bakal calon Wali Kota Tasikmalaya dari PPP. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Bawaslu Kota Tasikmalaya melayangkan surat rekomendasi ke Komisi ASN terkait Ivan Dicksan, Sekda Kota Tasikmalaya, yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.

Bawaslu Kota Tasikmalaya menganggap bahwa Ivan Dicksan melanggar netralitas ASN dengan berbagai temuan, seperti mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya di sekretariat partai, menghadiri undangan DPW PPP Jawa Barat atas dasar undangan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya, serta beredarnya spanduk Ivan Dicksan dengan logo partai.

Adapun surat rekomendasi dari Bawaslu untuk Komisi ASN dilayangkan pada (10/6/2024) lalu.

Menanggapi terkait surat rekomendasi itu, Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengakui bahwa dirinya belum megetahui isi surat tersebut.

"Saya belum tahu isi surat rekomendasinya, tapi saya hari Sabtu lalu memang diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu," terangnya melalui pesan singkat.

Baca juga: Ini Aturan ASN yang Hendak Maju di Pilkada Tasikmalaya 2024

Ivan juga membenarkan pernyataan Bawaslu Kota Tasikmalaya yang menyebut dirinya sudah berupaya untuk mengajukam cuti.

"Sudah (mengajukan cuti) sebelum Pak Pj Wali Kota berangkat ibadah haji, sekarang masih berproses, berkasnya sudah di BKN Pusat," jelas dia.

Bawaslu Kota Tasikmalaya sendiri juga mencatat bahwa pengajuan cuti yang pertama dilakukan Ivan pada tanggal 25 April 2024 lalu.

Baca juga: Irwansyah Putra Kantongi Mandat PDIP untuk Maju di Pilkada Sumedang 2024

Namun pengajuan itu ditolak, sedang pengajuan cuti yang kedua dilakukan pada 31 Mei 2024 lalu.

"Pada prinsipnya, saya berusaha patuh pada aturan. Tentunya dengan pengajuan cuti di luar tanggungan negara itu sebagai bentuk saya mematuhi aturan," ujarnya.

Akan tetapi, tambah Ivan, pengajuan cuti membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, sedangkan konstelasi politik tetap bergulir dan menuntut untuk terus dijajagi.

Baca juga: Pilkada Tasikmalaya 2024, Bawaslu Anggap Ivan Dicksan Langgar Netralitas ASN

"Saya berusaha mematuhi aturan, hanya saja karena proses di partai juga ada jadwalnya, mau tidak mau harus diikuti juga, kalau tidak nanti saya ketinggalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya diketahui mengundang Sekda Ivan Dicksan pada Sabtu (9/6/2024) lalu untuk melakukan klarifikasi terkait temuannya di lapangan.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dugaan pelanggaran tersebut pada Rabu (5/6/2024) lalu, kemudian kami segera melakukan kajian," ucap Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024, KPU Sosialisasi Tahapan-tahapan Penting Kepada Partai Politik

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved