Pilkada Tasikmalaya 2024

Ini Aturan ASN yang Hendak Maju di Pilkada Tasikmalaya 2024

UU 20/2023 pasal 20 huruf F menjelaskan bahwa pada prinsipnya, ASN harus netral.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Machmud Mubarok
Baliho Ivan Dicksan sebagai bakal calon Wali Kota Tasikmalaya dari PPP. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menjelaskan, aturan bagi ASN yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

Aturan itu disampaikan mengingat belum lama ini, Bawaslu mengannggap bahwa Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan melanggar netralitas ASN sebab beraktivitas politik saat masih menjabat di pemerintahan.

"Surat edaran ASN menerangkan, bahwa jika ada ASN yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah, maka yang bermaksud harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ucapnya.

Kemudian, Zaki juga menyebutkan UU 20/2023 pasal 20 huruf F, bahwa pada prinsipnya, ASN harus netral.

"Meski di dalam UU Pemilu itu sebetulnya tidak melanggar, karena dalam UU itu, jika sudah ditetapkan calon tetap maka harus mengundurkan diri," terangnya.

Baca juga: Irwansyah Putra Kantongi Mandat PDIP untuk Maju di Pilkada Sumedang 2024

Artinya, kata dia, bagi ASN yang hendak maju berkontestasi Pilkada, maka harus berstatus cuti karena di luar tanggungan negara.

"Lalu, kenapa harus cuti dan tidak mundur? Karena kalau mundur itu nanti, setelah pihak yang dimaksud sudah ditetapkan sebagai calon tetap," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved