Pilkada Tasikmalaya 2024
Ini Aturan ASN yang Hendak Maju di Pilkada Tasikmalaya 2024
UU 20/2023 pasal 20 huruf F menjelaskan bahwa pada prinsipnya, ASN harus netral.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menjelaskan, aturan bagi ASN yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
Aturan itu disampaikan mengingat belum lama ini, Bawaslu mengannggap bahwa Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan melanggar netralitas ASN sebab beraktivitas politik saat masih menjabat di pemerintahan.
"Surat edaran ASN menerangkan, bahwa jika ada ASN yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah, maka yang bermaksud harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ucapnya.
Kemudian, Zaki juga menyebutkan UU 20/2023 pasal 20 huruf F, bahwa pada prinsipnya, ASN harus netral.
"Meski di dalam UU Pemilu itu sebetulnya tidak melanggar, karena dalam UU itu, jika sudah ditetapkan calon tetap maka harus mengundurkan diri," terangnya.
Baca juga: Irwansyah Putra Kantongi Mandat PDIP untuk Maju di Pilkada Sumedang 2024
Artinya, kata dia, bagi ASN yang hendak maju berkontestasi Pilkada, maka harus berstatus cuti karena di luar tanggungan negara.
"Lalu, kenapa harus cuti dan tidak mundur? Karena kalau mundur itu nanti, setelah pihak yang dimaksud sudah ditetapkan sebagai calon tetap," pungkasnya. (*)
Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Pilkada Tasikmalaya 2024
Pilkada 2024
netralitas ASN
ASN
Ivan Dicksan
Bawaslu Kota Tasikmalaya
Sosok Viman Alfarizi Ramadhan, Calon Wali Kota Tasikmalaya di Pilkada Tasikmalaya 2024 dari Gerindra |
![]() |
---|
Pilkada Tasikmalaya 2024: Ivan Dicksan-Dede Muharam Terima B1 KWK dari PKS, Imbas Putusan MK |
![]() |
---|
Kala Dede Muharam Berkelakar Ingin Berjodoh dengan Ivan Dicksan di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 |
![]() |
---|
PKS Tunjuk Dede Muharam sebagai Bacawalkot di Pilkada Tasikmalaya 2024, Terpilih dari 4 Nama |
![]() |
---|
Pilkada Tasikmalaya 2024: Ada 2.607 Temuan Bawaslu saat Proses Coklit oleh Pantarlih, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.