Pilkada Tasikmalaya 2024
Pilkada Tasikmalaya 2024, Bawaslu Anggap Ivan Dicksan Langgar Netralitas ASN
Bawaslu Kota Tasikmalaya mengundang Sekda Ivan Dicksan pada Sabtu (9/6/2024) lalu untuk melakukan klarifikasi terkait temuannya di lapangan.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Bawaslu Kota Tasikmalaya mengundang Sekda Ivan Dicksan pada Sabtu (9/6/2024) lalu untuk melakukan klarifikasi terkait temuannya di lapangan.
Temuan yang dimaksud, yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Ivan, seperti mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya di sekretariat partai.
Lalu, Ivan Dicksan juga diketahui menghadiri undangan DPW PPP Jawa Barat atas dasar undangan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya.
Kemudian, beredarnya spanduk Ivan Dicksan dengan logo partai.
Temuan-temuan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Ivan Dicksan yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024, KPU Sosialisasi Tahapan-tahapan Penting Kepada Partai Politik
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dugaan pelanggaran tersebut pada Rabu (5/6/2024) lalu, kemudian kami segera melakukan kajian," ucap Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/6/2024).
Selanjutnya, pihak Bawaslu juga segera melakukan penelusuran ke kantor BKPSDM Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan informasi terkait status Ivan Dicksan saat ini.
"Apakah beliau mengajukan cuti atau tidak. Hasilnya, Pak Ivan memang sempat mengajukan cuti 2 kali, namun ditolak," paparnya.
Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Balon Wali Kota Ini Ternyata Keturunan Bupati Bandung RA Wiranatakusumah II
Alasannya, seorang ASN harus berstatus cuti di luar tanggungan negara jika hendak berproses untuk maju sebagai kepala daerah.
"Pengajuan cuti yang pertama tercatat pada tanggal 25 April 2024 lalu, namun ditolak karena kurang pemberkasan," terang Zaki.
"Pengajuan cuti yang kedua, pada 31 Mei 2024 lalu, juga masih ditolak," lanjutnya.
Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Duetkan Dedi Mulyadi-Bima Arya Maju di Pilkada Jabar 2024, Gimana Cocok?
Akhirnya, melalui kajian pihaknya, Ivan Dicksan memang tidak melanggar UU Pemilu, akan tetapi masuk pada kategori dugaan melanggar netraliras ASN.
"Maka dengan ini, karena kami diberikan wewenang untuk melakukan penindakan pelanggaran dan memproses itu, hasilnya adalah kami merekomendasikan temuan-temuan kami kepada komisi ASN," terang Zaki.
Surat rekomendasi tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Tasikmaya kapada Komisi ASN pada Senin (10/6/2024) kemarin.
"Isinya temuan-temuan kami, ya itu tadi, terkait ketika pengajuan cuti yang belum disetujui, masih beraktivitas sebagai ASN, dia juga beraktivitas pendekatan kepada partai politik. Seandainya status beliau cuti, ya tentu tidak melanggar," pungkasnya. (*)
Pilkada Tasikmalaya 2024
Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Bawaslu Kota Tasikmalaya
Ivan Dicksan
netralitas ASN
melanggar
Sosok Viman Alfarizi Ramadhan, Calon Wali Kota Tasikmalaya di Pilkada Tasikmalaya 2024 dari Gerindra |
![]() |
---|
Pilkada Tasikmalaya 2024: Ivan Dicksan-Dede Muharam Terima B1 KWK dari PKS, Imbas Putusan MK |
![]() |
---|
Kala Dede Muharam Berkelakar Ingin Berjodoh dengan Ivan Dicksan di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 |
![]() |
---|
PKS Tunjuk Dede Muharam sebagai Bacawalkot di Pilkada Tasikmalaya 2024, Terpilih dari 4 Nama |
![]() |
---|
Pilkada Tasikmalaya 2024: Ada 2.607 Temuan Bawaslu saat Proses Coklit oleh Pantarlih, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.